PASAMAN BARAT, 28 Januari 2026- Dinamika kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, mendapat perhatian serius dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat. Isu mengenai dugaan pergantian kepengurusan secara sepihak ini dinilai perlu disikapi dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
Sekretaris LKAAM Pasaman Barat, H. Anwir, SH, Dt. Bandaro, menyatakan bahwa setiap mekanisme pergantian pengurus KAN harus tunduk pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai KAN. Sebagai sosok yang juga menjabat Ketua Pansus saat penyusunan Perda tersebut, ia menekankan pentingnya legalitas formal.
“KAN adalah lembaga adat yang diakui dan dilindungi oleh Perda. Segala bentuk pergantian kepemimpinan yang tidak melalui mekanisme sah berpotensi menabrak tatanan adat sekaligus melanggar produk hukum daerah,” ujar H. Anwir dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Ia menyayangkan jika terdapat manuver yang mengatasnamakan adat namun mengabaikan ketentuan hukum negara. Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak marwah lembaga ninik mamak serta melemahkan wibawa pemerintah daerah dan DPRD yang telah mengesahkan regulasi tersebut.
H. Anwir juga memperingatkan bahwa setiap keputusan atau produk hukum yang lahir dari proses yang cacat hukum berisiko batal demi hukum.
“Jika Perda diabaikan, maka marwah produk hukum daerah dipertaruhkan. Persoalan di Lingkuang Aua ini bukan sekadar konflik lokal, melainkan ujian terhadap penghormatan hukum dan adat di tingkat yang lebih luas,” tambahnya.
Polemik ini dipandang sebagai momentum untuk mempertegas relasi antara hukum adat dan hukum negara agar tidak terjadi politisasi lembaga adat untuk kepentingan kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dinamika pergantian pengurus KAN Lingkuang Aua untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Publik kini menanti langkah tegas dari pemangku kebijakan agar konflik ini tidak berlarut dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













