MUARA ENIM – 26 Desember 2025- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI) RI Sumatera Selatan angkat bicara menyikapi maraknya proyek infrastruktur yang diduga dikerjakan asal-asalan di wilayah Kabupaten Muara Enim. LPKPI mendesak pemerintah daerah untuk berhenti berkompromi dengan kontraktor yang hanya mengejar keuntungan tanpa memedulikan kualitas.
Ketua DPW LPKPI RI Sumsel, ZulPadlil Azim, S.Pd., menegaskan bahwa munculnya proyek berkualitas rendah di media sosial merupakan tamparan keras bagi fungsi pengawasan Dinas terkait.
“Kami memantau banyaknya keluhan masyarakat terkait proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal integritas penggunaan uang rakyat. Jika fisik bangunan sudah hancur sebelum waktunya, itu indikasi kuat adanya permainan dalam perencanaan dan pengawasan,” tegas ZulPadlil dalam keterangannya, [Tanggal hari ini].
LPKPI memberikan rapor merah terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang hanya berorientasi pada harga terendah tanpa melihat rekam jejak. ZulPadlil menekankan tiga poin krusial yang harus segera dievaluasi oleh Pemkab Muara Enim:
– Audit Independen: Libatkan konsultan pengawas yang jujur, bukan yang hanya menjadi “tukang stempel” laporan kontraktor.
– Ketegasan Pembayaran: Dinas jangan sekali-kali mencairkan anggaran 100% jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Sanksi Blacklist: Kontraktor yang terbukti bekerja asal-asalan harus masuk daftar hitam secara permanen agar tidak lagi merugikan negara di tahun anggaran berikutnya.
Lebih lanjut, ZulPadlil mendorong tiap dinas untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan di lapangan, mulai dari tingkat kabupaten hingga pelosok desa.
“Masyarakat adalah pemilik sah anggaran tersebut. Jangan takut untuk memotret, merekam, dan melaporkan jika melihat pekerjaan yang mencurigakan. Transparansi adalah racun bagi koruptor. Jika ruang gerak mereka dipersempit dengan pengawasan ketat, kualitas pembangunan kita akan terjaga,” tambahnya.
ZulPadlil juga memperingatkan para oknum kontraktor yang merasa “kebal hukum” untuk segera membenahi kinerjanya sebelum masa perawatan berakhir.
“Jika setelah masa perawatan enam bulan bangunan tetap hancur atau tidak layak, kami tidak akan segan membawa temuan ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh rugi karena ulah segelintir oknum yang ingin kaya mendadak dari proyek rakyat,” tutupnya dengan tegas.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













