MERANGIN, 12 Maret 2026 – Pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, S.H., memicu reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapurata Indonesia. Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan seragam siswa SD dan SMP oleh Unit Tipidkor Polres Merangin.
Ketua LSM Sapurata Indonesia, Rama Sanjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi kantor Kejari Merangin pada 6 Maret 2026 untuk melakukan verifikasi. Hal ini didasari adanya informasi mengenai pendampingan hukum oleh pihak Kejaksaan dalam proyek pengadaan seragam bagi siswa tidak mampu di Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin.
“Kami datang untuk mengonfirmasi kebenaran informasi pendampingan tersebut. Namun, respons yang kami terima justru terasa intimidatif,” ujar Rama kepada media, Kamis (12/3).
Menurut Rama, dalam pertemuan tersebut, Tri Sutrisno sempat menunjukkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pendampingan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdik, Juhendri, tahun 2025. Meski demikian, pihak Kejaksaan enggan memperlihatkan berkas Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan secara detail.
Rama menyayangkan sikap Kasi Intelijen yang mengeluarkan pernyataan keras saat dikonfirmasi. Tri Sutrisno disebut menyatakan kesiapan untuk “berhadapan” dengan siapa pun yang mempermasalahkan pengadaan tersebut.
“Siapa pun yang mengganggu persoalan ini, akan berhadapan dengan saya. Keenam item seragam ini sudah lengkap,” tegas Tri sebagaimana ditirukan oleh Rama.
Pernyataan ini dinilai janggal oleh LSM Sapurata, mengingat saat ini Unit Tipidkor Polres Merangin sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf bagian Sarana Prasarana (Sapras) Disdik Merangin terkait proyek tersebut.
Rama Sanjaya menilai seharusnya aparat penegak hukum bersikap netral dan terbuka dalam memberikan informasi, bukan menunjukkan kesan pembelaan yang prematur sebelum hasil pemeriksaan polisi keluar.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Pernyataan bernada menantang tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Harusnya lembaga penegak hukum menenangkan, bukan justru seolah menjadi pelindung bagi proyek yang sedang diperiksa aparat hukum lainnya,” pungkas Rama.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari Merangin melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapatkan respons resmi. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Kejaksaan Negeri Merangin sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kontributor : Gondo Irawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










