JAKARTA TIMUR – Wibawa penegak hukum di wilayah hukum Jakarta Timur kini berada di titik nadir. Di tengah upaya pemerintah memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik penimbunan solar subsidi ilegal di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, justru beroperasi tanpa tersentuh.
Ironisnya, praktik yang merugikan negara ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Koordinator lapangan di lokasi tersebut secara terang-terangan menunjukkan arogansi yang menginjak-injak supremasi hukum.
“Tulisin aja, kami tidak takut!” tantang sang koordinator dengan nada tinggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/2).
Pernyataan “tidak takut” yang dilontarkan oknum tersebut bukan sekadar gertakan premanisme jalanan. Ini adalah sebuah proklamasi terbuka mengenai adanya impunitas yang nyata. Tantangan tersebut seolah melempar ludah ke wajah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Publik kini bertanya-tanya: Kekuatan besar apa yang berdiri di belakang inisial “E” sehingga kaki tangannya berani mendikte hukum dan menantang publikasi media? Apakah hukum di Jakarta Timur sudah “terbeli” oleh lembaran rupiah dari para mafia?
Aktivitas truk yang keluar-masuk mengangkut BBM di RT 05/RW 09 telah menjadi rahasia umum yang kasat mata. Namun, keheningan dari Polsek Cakung hingga Polres Metro Jakarta Timur menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Absennya tindakan nyata dari aparat setempat mengindikasikan dua kemungkinan pahit: ketidakmampuan total dalam mengendus praktik kriminal, atau dugaan pembiaran yang terstruktur. Jika Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp30 miliar) gagal ditegakkan di sini, maka undang-undang tersebut tak lebih dari sekadar kertas tak bermakna di hadapan mafia.
Visi “Presisi” yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sedang diuji di koordinat Cakung. Masyarakat tidak butuh sekadar konten seremoni di media sosial; masyarakat butuh bukti bahwa Kapolda Metro Jaya tidak bisa didikte oleh kelompok pemakan uang subsidi rakyat.
Membiarkan gudang ini tetap beroperasi sama saja dengan membenarkan stigma bahwa hukum di Indonesia hanya “tajam ke bawah, tumpul ke samping”. Bagaimana mungkin seorang petani bisa dipenjara karena pelanggaran kecil, sementara mafia solar yang merampok hak rakyat miliaran rupiah bisa tertawa pongah menantang negara?
Selain kerugian ekonomi, keberadaan gudang tanpa standar keamanan resmi ini adalah bom waktu cair. Beroperasi di kawasan padat penduduk tanpa izin resmi dan pengawasan dinas terkait, lokasi ini mengancam nyawa warga sekitar. Jika terjadi ledakan atau kebakaran, apakah aparat yang hari ini diam akan bertanggung jawab, atau kembali bersembunyi di balik dalih “musibah”?
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berbaju bisnis ilegal. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas berupa penggerebekan dan proses hukum terhadap gudang di Jalan Rw Sumur IV tersebut, maka runtuhnya wibawa hukum di Jakarta Timur bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan kenyataan yang terkonfirmasi.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










