Batam, 3 Desember 2025– Kejahatan lingkungan kembali dipertontonkan di Batam. Praktik pencucian dan penambangan pasir ilegal di Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan aksi perampokan sumber daya alam yang terorganisir, berjalan mulus tanpa sedikit pun sentuhan hukum. Ironisnya, aktivitas destruktif ini menargetkan kawasan vital: hutan bakau lindung, ekosistem pertahanan pesisir yang seharusnya dijaga mati-matian oleh negara.
Temuan di lapangan menunjukkan para pelaku Galian C ilegal ini beroperasi dengan impunitas, menjarah pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Nilai kerugian finansial negara mungkin besar, namun kehancuran ekologis yang ditimbulkan jauh lebih fatal. Bakau dibabat habis, menciptakan kerentanan abrasi, meningkatkan risiko banjir musiman, dan memusnahkan habitat biota laut.
“Ini adalah pukulan telak bagi tata kelola lingkungan di Batam. Kami tidak hanya melihat lemahnya pengawasan, tetapi ada dugaan kuat bahwa kegiatan semasif ini bisa berjalan karena ada ‘tangan dingin’ oknum berpengaruh di belakangnya. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari kehancuran Nongsa ini?” kritik tajam seorang Pengamat Lingkungan lokal.
Aktivitas ilegal yang tak tersentuh ini secara langsung menunjuk pada kegagalan institusi. Di mana peran BP Batam sebagai regulator dan pemilik lahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan aset negara? Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan pasif, membiarkan kejahatan dengan ancaman denda Rp100 Miliar ini berlanjut?
Desakan publik adalah ultimatum: Aparat dan BP Batam harus segera berhenti berdiam diri. Lakukan razia segera, sita seluruh alat berat, usut tuntas jaringan pelaku hingga ke pemilik modal dan oknum yang membekingi, dan terapkan sanksi pidana secara maksimal. Keheningan instansi terkait hingga kini hanya memunculkan satu tafsiran: apakah mereka tidak mampu, atau memang enggan bertindak?
Publisher -Red
Reporter CN Nasional -D2K
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










