
Singkil – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menolak permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Yakarim, seorang aktivis asal Aceh Singkil, dalam sidang kedua yang digelar terbuka pada Rabu, 1 Oktober 2025. Persidangan ini dihadiri oleh puluhan pendukung Yakarim di dalam ruang sidang dan ratusan lainnya mengawal di luar.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 25 menit tersebut, tim kuasa hukum Yakarim mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Permohonan ini dibacakan secara terbuka menggunakan mikrofon dan salinannya diserahkan kepada Majelis Hakim.
Namun, Majelis Hakim kemudian membacakan surat penolakan atas permohonan tersebut. Juru Bicara PN Singkil, Molalan Zeinbua, saat dikonfirmasi oleh awak media di luar sidang, menyatakan bahwa hal itu adalah wewenang penuh Majelis Hakim dan ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkara.
Tim kuasa hukum Yakarim menyatakan bahwa penolakan penangguhan tersebut didasarkan pada alasan ketidakhadiran Yakarim sebanyak dua kali saat pemanggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Aceh.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum menyampaikan kekecewaan mereka. Menurut mereka, ketidakhadiran Yakarim saat itu disebabkan oleh kondisi sakit dan jarak tempuh yang sangat jauh dari Singkil ke Banda Aceh, yang memakan waktu sekitar 14 jam. Mereka mengklaim penyidik Polda Aceh saat itu telah memahami dan memaklumi kondisi tersebut, bahkan Yakarim tidak ditahan selama proses penyidikan.
“Kami merasa kecewa karena pertimbangan PN Singkil adalah ketidakhadiran saat undangan klarifikasi di Polda Aceh. Padahal, saat diperiksa oleh penyidik Polda, Yakarim tidak ditahan karena penyidik dapat memakluminya,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Yakarim di luar ruang sidang.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka memandang kasus yang menjerat kliennya bukanlah masalah pidana, melainkan perdata, yang terkait dengan laporan dari PT. Delima Makmur.
Tim kuasa hukum Yakarim menyatakan akan terus berupaya agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Mereka juga menyampaikan bahwa sidang berikutnya, yang merupakan sidang sela, dijadwalkan pada hari Rabu mendatang.
“Ini belum berakhir. Kami atau kita semua masyarakat tetap berupaya dan mendorong kembali agar penangguhan Yakarim dapat ditangguhkan. Pendukung harus tetap sabar dan solid,” tegasnya. Mereka juga menekankan pentingnya menghadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui kesepakatan antara Yakarim dengan PT. Delima Makmur, seperti Rahmatullah dan Usman Sapta.
Menurut pengacara, Yakarim adalah korban yang ditipu dan justru PT. Delima Makmur yang ingkar janji.
Di sisi lain, ratusan masyarakat pendukung yang mengawal persidangan menyuarakan tuntutan agar Yakarim dibebaskan. Mereka meyakini Yakarim tidak bersalah dan justru PT. Delima Makmur yang harus diadili karena telah “memorak-porandakan tanah mereka.”
“Bebaskan Yakarim. Kalau hukum tidak adil dan memenjarakan Yakarim, masukkan kami semua ke penjara!” seru massa pendukung Yakarim.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri