
BANYUMAS, JAWA TENGAH –6 Agustus 2025,- Fenomena prostitusi online semakin marak di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Praktik ilegal ini diduga melibatkan remaja dan anak-anak. Peningkatan kasus ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam upaya menjaga moral generasi muda.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi [Nama Media], praktik prostitusi online memanfaatkan berbagai platform digital, seperti aplikasi pesan singkat dan media sosial, yang mudah diakses oleh berbagai kalangan usia. Salah satu aplikasi yang paling sering digunakan adalah MiChat.
Seorang narasumber yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) berinisial Mawar (nama samaran) mengakui bahwa dirinya telah beroperasi di Purwokerto selama lima tahun. Mawar menjajakan layanan seksnya secara daring dan bertemu pelanggan di beberapa hotel ternama di kota tersebut.
“Saya sudah lima tahun di Purwokerto dan sering berpindah-pindah hotel,” ungkap Mawar.
Praktik ini juga melibatkan peran mucikari (mamih). Salah seorang mucikari berinisial Bunga (nama samaran) membenarkan adanya kerja sama dengan oknum pegawai hotel. “Beberapa anak (PSK) saya sebar di beberapa hotel. Hampir setiap hotel ada oknum yang bekerja sama,” kata Bunga. Oknum pegawai hotel ini disebut mendapatkan komisi sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi.
Beberapa faktor yang diduga menjadi pendorong maraknya prostitusi online, antara lain:
* Faktor ekonomi: Kebutuhan hidup yang tinggi dan gaya hidup konsumtif mendorong sebagian individu untuk mencari penghasilan instan.
* Kurangnya perhatian keluarga dan trauma masa lalu: Masalah pribadi dan psikologis sering kali menjadi pemicu.
* Perkembangan teknologi: Kemudahan akses internet dan media sosial tanpa pengawasan memungkinkan pelaku menjalankan aksinya secara terselubung.
Peran Pemerintah dan Solusi
Menanggapi fenomena ini, pemerintah daerah Kabupaten Banyumas diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas. Upaya yang dapat dilakukan meliputi:
* Penegakan Hukum: Peningkatan patroli siber dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, mucikari, dan oknum yang terlibat.
* Pemberdayaan Ekonomi: Penyediaan program pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk membuka peluang kerja yang layak bagi masyarakat.
* Edukasi dan Rehabilitasi: Pelaksanaan program edukasi tentang bahaya prostitusi online di sekolah dan masyarakat, serta penyediaan layanan rehabilitasi bagi para korban.
Kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi permasalahan sosial ini agar moral generasi penerus bangsa dapat terjaga.
Publisher -Red