SINGKIL, 25 Oktober 2025 – Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan aspirasi kepada Bupati Aceh Singkil untuk memperpanjang masa penjaringan calon Imum Mukim di Kemukiman Biskang. Permintaan ini muncul seiring berakhirnya masa jabatan Imum Mukim sebelumnya dan pentingnya memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat, khususnya di Aceh Singkil, menekankan pentingnya perangkat pelayan publik memenuhi standar persyaratan dan tata kelola yang baik. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Qanun Aceh terkait pemilihan kepala mukim.
Masa jabatan Imum Mukim adalah lima tahun. Jika terjadi kekosongan atau masa jabatan telah berakhir namun Imum Mukim definitif belum terpilih, maka berdasarkan regulasi Aceh, perlu segera ditunjuk seorang Penjabat (Pj) Imum Mukim. Penunjukan Pj ini, yang setara dengan Pelaksana Harian (Plh), bertujuan untuk:
– Menjaga Kelangsungan Pemerintahan: Menghindari kevakuman kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat mukim.
– Memastikan Netralitas: Mencegah Imum Mukim yang telah berakhir masa jabatannya menggunakan kewenangannya untuk mengondisikan pemilihan. Penunjukan Pj diharapkan dapat menjamin netralitas selama proses pemilihan berlangsung.
– Mempersiapkan Pemilihan: Pj bertanggung jawab memastikan tugas rutin berjalan sembari mempersiapkan Musyawarah Mukim untuk memilih Imum Mukim definitif sesuai prosedur dan ketentuan Qanun.
Ketentuan mengenai pemilihan dan pemberhentian Imum Mukim, termasuk penunjukan penjabat saat terjadi kekosongan, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh. Qanun ini mengamanatkan pemilihan melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan lima tahun.
Selain perpanjangan masa penjaringan, masyarakat Danau Paris juga menyampaikan harapan dan usulan konkret kepada Bupati Aceh Singkil terkait pelaksanaan pemilihan, antara lain:
– Pembiayaan Panitia: Masyarakat berharap biaya kepanitiaan pemilihan Imum Mukim tidak dibebankan kepada peserta pencalonan. Mereka mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten dapat memfasilitasi biaya panitia, atau mengambil kebijakan dengan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMK) Aceh Singkil untuk menyurati kepala desa (gampong) agar dapat memfasilitasi kebutuhan dana panitia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dalam perubahan anggaran (APBKam) jika memang memungkinkan dan sesuai aturan yang berlaku.
– Uji Kemampuan Baca Al-Qur’an: Masyarakat juga mendesak Bupati menyurati Camat agar salah satu tahapan penting dalam penjaringan adalah uji kemampuan membaca Al-Qur’an yang dilakukan secara terbuka. Uji kelayakan ini diharapkan dapat dinilai langsung oleh tim penilai yang berkompeten, guna menjamin kualitas kepemimpinan Imum Mukim sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
Masyarakat Danau Paris menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kebijakan yang akan diambil oleh Bupati Aceh Singkil demi terselenggaranya pemilihan Imum Mukim Biskang yang adil, transparan, dan berlandaskan pada Qanun.
Publisher -Red
Reporter CN -Masriani



