ACEH – Masyarakat Aceh mendesak Pemerintah Provinsi agar mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) secara lebih efektif untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian modal usaha bagi warga miskin. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Serambi Mekkah, meski akumulasi dana Otsus yang mengalir sejak 2008 hingga 2024 telah mencapai Rp104,23 triliun.
Masyarakat berharap pengelolaan dana pasca-konflik ini tidak lagi didominasi oleh proyek infrastruktur fisik yang kurang produktif. Fokus utama yang diinginkan adalah pemberdayaan ekonomi riil, seperti pembangunan pabrik pengolahan komoditas unggulan.
Salah satu usulan konkret adalah pendirian Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di bawah naungan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diyakini mampu:
– Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
– Menyerap Tenaga Kerja: Mengurangi angka pengangguran pemuda lokal secara signifikan.
– Stabilitas Harga: Meningkatkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani rakyat.
Selain sawit, masyarakat juga menggantungkan harapan pada pembangunan industri gula pasir dan sektor ketahanan pangan lainnya. Jika dana Otsus dikelola tepat sasaran melalui industrialisasi, Aceh optimis mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta pekebun di masa depan.
Efektivitas pengelolaan menjadi sangat krusial mengingat tren penurunan nilai dana Otsus. Pada tahun 2025, Aceh menerima dana Tahap I sebesar Rp1,2 triliun (30% dari total pagu). Namun, pada alokasi 2026, jumlah tersebut diproyeksikan menurun menjadi Rp4 triliun.
Kondisi ini menuntut Pemerintah Aceh untuk bekerja lebih ekstra. Masalah klasik terkait efektivitas anggaran yang belum mampu mengurangi kemiskinan secara drastis harus segera dievaluasi sebelum dana ini berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Menjelang berakhirnya skema dana Otsus pada 2027, terdapat dorongan kuat untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Tujuannya adalah memperpanjang masa berlaku dana tersebut dengan penekanan pada skema pengelolaan yang lebih berpihak kepada rakyat miskin.
Pemerintah daerah didesak untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini penting agar warga Aceh tidak lagi terpaksa mencari nafkah di luar negeri akibat minimnya peluang ekonomi di tanah kelahiran sendiri.
Sesuai regulasi, Dana Otsus sejatinya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Publisher -Red
Reporter CN -Amry
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













