Kebumen – 5 Februari 2026– Menanggapi klaim sepihak mengenai status lahan yang melibatkan almarhum T. Soediatmodjo (Mantan Kades Mulyosri yang menjabat 24 tahun), perlu ditegaskan bahwa secara hukum objek tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 2015. Segala upaya untuk mengklaim kembali lahan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum negara dan kini telah resmi dilaporkan ke Polres Kebumen.
Urutan peristiwa bermula saat keluarga ahli waris masih dalam suasana duka wafatnya almarhum T. Soediatmodjo. Melalui Surat Desa Nomor: 09/DS/I/2004, pihak desa saat itu memanggil ahli waris untuk membahas “penyelamatan aset” atas klaim “wasiat” hutang irigasi senilai Rp1.953.700. Dalam kondisi tekanan psikis, terjadi penyerahan tanah pribadi almarhum kepada desa yang belakangan diakui oleh pihak desa sendiri sebagai tindakan yang cacat hukum secara formal maupun material.
Muncul fakta yang menggugah nurani publik ketika lahan tersebut ditanami jati oleh pihak tertentu. Setelah masa jabatan kepala desa berakhir, jati tersebut ditebang dan dijual hingga menimbulkan kerugian bagi desa mencapai puluhan juta rupiah. Masyarakat melihat ketimpangan nyata: sangat tidak wajar jika tanah pribadi keluarga almarhum disita hanya karena nilai Rp1,9 juta, sementara kerugian desa puluhan juta rupiah dari hasil jati tidak diproses secara hukum.
Demi keadilan, persoalan ini dibawa ke pengadilan dan menghasilkan Akta Perdamaian Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm.. Putusan ini menetapkan bahwa setelah kewajiban administrasi Rp1,9 juta dibayarkan ke kas desa untuk kepentingan masyarakat, maka lahan seluas kurang lebih 1.800 m² sah dikembalikan kepada 7 ahli waris. Hal ini diperkuat dengan SK Kepala Desa Mulyosri Nomor: 143/12/KEP/XII/2015 sebagai bukti penyerahan kembali hak milik secara resmi.
Saat ini, ahli waris didampingi kuasa hukum telah melaporkan dugaan pelecehan hukum ke Polres Kebumen. Upaya mengklaim kembali lahan yang sudah diputus oleh pengadilan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan hukum negara.
Oknum pejabat publik yang mengabaikan putusan pengadilan dapat dijerat dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP (Pembangkangan terhadap perintah lembaga negara), Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan kekuasaan), dan Pasal 385 KUHP (Penyerobotan tanah).
Muncul pertanyaan besar di tengah publik: Jika putusan pengadilan yang inkracht saja berani diabaikan oleh oknum pejabat, bagaimana dengan pengelolaan aset desa lainnya? Oleh karena itu, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) didesak untuk mengusut tuntas seluruh tata kelola aset desa, termasuk penyaluran bantuan sapi, kambing, serta aliran dana bantuan pemerintah lainnya di Desa Mulyosri agar transparan dan tidak disalahgunakan.
Secara yuridis, objek hukum ini sudah selesai. Putusan pengadilan bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh pejabat yang merasa memiliki dukungan atau bekingan tertentu. Negara tidak boleh diam melihat adanya oknum yang merasa kebal hukum dan mencoba berdiri di atas putusan pengadilan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













