PEKANBARU, 12 Maret 2026 – Praktik birokrasi di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali dihantam kritik keras. Hari ini, Yudi Krismen Us resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. Laporan tersebut merupakan buntut dari sikap bungkam Walikota Pekanbaru yang diduga sengaja mengabaikan rangkaian korespondensi resmi warga selama lebih dari satu tahun.’
Bukan sekadar kelalaian administrasi, sikap Pemko Pekanbaru dinilai telah mempertontonkan arogansi kekuasaan. Sejak November 2024 hingga Mei 2025, Yudi Krismen tercatat telah mengirimkan tiga surat resmi yang menuntut kepastian hukum, namun tidak satu pun mendapat respons dari meja Walikota.
“Ini adalah bentuk pengabaian sistematis. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat wajib merespons permohonan warga. Mendiamkan surat resmi seolah-olah itu tumpukan sampah adalah bentuk kesewenang-wenangan melalui pembiaran,” tegas Yudi usai menyerahkan berkas laporan di Ombudsman Riau, Kamis (12/3).
Adapun rincian surat yang diabaikan tersebut meliputi:
– Surat No. 18.c/SK-YKP/XI/2024 (18 Nov 2024)
– Surat No. 28.a/SK-YKP/IV/2025 (28 April 2025)
– Surat No. 14/SK-YKP/V/2025 (14 Mei 2025)
Meski mengantongi bukti tanda terima sah dari Bagian Umum/Sekretariat Pemko Pekanbaru, hingga Maret 2026, Walikota Pekanbaru tetap bergeming tanpa penjelasan.
Tindakan mendiamkan surat selama belasan bulan dikategorikan sebagai Penundaan Berlarut, salah satu jenis maladministrasi yang paling mencederai hak publik.
“Sikap diam ini mengirimkan pesan buruk bagi demokrasi di Pekanbaru. Jika surat resmi warga saja tidak dihargai, lantas di mana letak komitmen pelayanan publik yang sering didengungkan di podium?” tambah Yudi dalam keterangannya.
Yudi mendesak Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Pekanbaru guna memberikan sanksi tegas. Menurutnya, pembiaran ini tidak hanya mencederai administrasi, tetapi menciptakan kerugian nyata berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Publik kini menanti keberanian Ombudsman RI Provinsi Riau dalam mengusut tuntas dugaan “penyakit” birokrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan teknis maupun substantif di balik bungkamnya mereka atas tiga surat tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










