KEBUMEN, 16 Januari 2026 – Sebuah tontonan memalukan yang memperlihatkan kedangkalan intelektual serta ketidaktertiban administrasi pemerintahan desa terjadi dalam forum mediasi lahan di Desa Mulyosri. Seseorang yang diduga Kepala Desa Mulyosri berinisial SA, terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial tengah memamerkan data Letter C dan dengan gaya “sok pintar” menantang ahli waris untuk bertemu di “meja hijau”.
Aksi tersebut justru menelanjangi ketidaktahuan oknum tersebut terhadap hukum. Pasalnya, lahan tersebut telah selesai melalui Putusan PN Kebumen Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm yang didasarkan pada perdamaian para pihak jauh sebelum oknum tersebut memiliki otoritas di desa tersebut.
Pengacara ahli waris, Doktor H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa tantangan “meja hijau” yang dilontarkan oknum Kades tersebut adalah bentuk halusinasi hukum. Menurutnya, perkara yang diputus berdasarkan kesepakatan perdamaian tidak memiliki celah upaya hukum apapun.
“Sangat menggelikan melihat dia teriak-teriak menantang proses hukum. Perkara ini sudah diputus berdasarkan perdamaian, dan menurut hukum acara perdata, tidak ada upaya hukum lagi. Apalagi, kesepakatan tersebut sudah dijalankan secara nyata: ahli waris sudah menyerahkan sejumlah uang kompensasi kepada desa, dan desa (saat itu) sudah menyerahkan objek sengketa melalui SK Kepala Desa Nomor 143/12/KEP/XII/2015,” tegas Teguh Purnomo.
Teguh menambahkan, jika Kades sekarang mengaku tidak memiliki data atau kuitansi tersebut, hal itu justru menelanjangi kebobrokan administrasi pemerintahan desa yang ia pimpin. “Jika dia tidak tahu sejarah dokumen desanya sendiri, itu menunjukkan dia tidak tertib administrasi. Ketidaktertiban inilah yang menyebabkan warga masyarakat menjadi korban,” tambahnya.
Dr. Teguh Purnomo mengingatkan bahwa upaya hukum perdata sudah tertutup rapat. Maka, tindakan pengerukan lahan yang dilakukan sekarang adalah murni Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.
“Eksekusi itu dilakukan kalau salah satu pihak membandel. Dalam kasus ini, putusan sudah dilaksanakan sepuluh tahun lalu oleh pejabat sebelumnya. Jadi, apa yang dilakukan Kades sekarang dengan menguasai kembali lahan tersebut adalah Penyerobotan. Kami tidak akan melayani debat perdata yang sudah basi, kami akan langsung menentukan laporan pidana ke Polres Kebumen,” ungkap praktisi hukum senior tersebut.
Disisi lain “Mantan Kepala Desa Mulyosri yang menjabat saat proses hukum berlangsung (periode Mukhamad Bahri dkk) membenarkan bahwa pengembalian tanah adalah tindakan resmi desa. “Kami mengeluarkan SK pengembalian karena kami menjunjung tinggi hukum. Sangat aneh jika pejabat sekarang mencoba menghancurkan administrasi yang sudah sah hanya berdasarkan data Letter C yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh putusan perdamaian di pengadilan.” Bahkan Para Ahli Waris telah berusaha menindaklanjuti balik nama SPPT dan dokumen tanah yang lain, ternyata terkendala dan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, karena para ahli waris dianggap “bukan pendukung” kades terpilih, termasuk Kades Sarimun kala itu
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga oknum Kepala Desa tersebut, untuk memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk Diketahui:
# Bupati Kebumen (Sebagai Pembina Kepegawaian dan Pejabat Desa).
# Inspektorat Kabupaten Kebumen (Terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang).
# Dinpermasdes Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen (Terkait laporan dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHP).
# Gubernur Jawa Tengah (Melalui Biro Hukum & Pemerintahan).
# Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah (Sebagai laporan koordinasi penegakan hukum).
# Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
# Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
# Ombudsman Republik Indonesia (Terkait dugaan maladministrasi dan kesewenang-wenangan).
# Mahkamah Agung Republik Indonesia (Terkait upaya merendahkan martabat putusan pengadilan).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











