ACEH SINGKIL 9 Maret 2026– – Dinamika kritik mahasiswa terhadap jalannya roda pemerintahan di Aceh Singkil baru-baru ini memicu perdebatan mengenai arah tuntutan. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa fokus kritik cenderung tertuju pada figur Bupati, sementara posisi Wakil Bupati seolah luput dari sorotan.
Namun, jika ditelaah dari kacamata hukum tata negara dan administrasi publik, langkah mahasiswa tersebut justru menunjukkan pemahaman yang presisi terhadap hirarki kekuasaan di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur kepemimpinan di daerah bukanlah “Dwi Tunggal” yang setara dalam pengambilan keputusan.
– Pasal 65 ayat (1): Secara eksplisit memberikan mandat eksekutif dan wewenang penuh kepada Kepala Daerah (Bupati). Di sinilah letak pena kebijakan berada.
– Pasal 66: Menempatkan Wakil Bupati pada fungsi membantu dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Bupati.
Secara yuridis, tanggung jawab akhir (ultimate responsibility) atas setiap kebijakan daerah, kegagalan program, maupun capaian visi-misi, secara mutlak berada di tangan Bupati sebagai pucuk pimpinan tertinggi. Menagih tanggung jawab kepada Bupati bukanlah bentuk “tebang pilih”, melainkan kepatuhan pada konstitusi dan aturan main bernegara.
Munculnya narasi yang mempertanyakan “Kenapa hanya Bupati yang dikritik?” dinilai sebagai pengalihan substansi yang berisiko menyesatkan opini publik. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kualitas sebuah kritik seharusnya diuji berdasarkan validitas data dan fakta lapangan: Apakah kebijakan tersebut benar-benar gagal? Apakah janji politik sudah terealisasi?
Mempertanyakan motif pengkritik tanpa membedah kebenaran kritiknya justru mencerminkan sikap defensif yang kurang produktif. Jurnalisme dan opini publik seharusnya berperan sebagai kontrol sosial (social control), bukan menjadi perisai bagi otoritas kekuasaan.
Publik Aceh Singkil diharapkan tidak terjebak dalam spekulasi politik yang dangkal. Memahami literatur tata kelola pemerintahan sangat penting agar masyarakat dapat membedakan mana serangan personal dan mana tuntutan administratif yang sah.
Siapa pun yang menjabat sebagai Bupati, secara otomatis ia memikul beban pertanggungjawaban penuh atas kemajuan atau kemunduran daerahnya. Menagih janji kepada pemegang otoritas puncak adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan di atas koridor nalar dan data.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










