MANDAILING NATAL – 28 Januari 2026- Aktivitas pengepulan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan masih berjalan tanpa hambatan berarti. Meski regulasi negara secara tegas melarang segala bentuk penampungan hasil tambang ilegal, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang sistematis.
Informasi yang dihimpun dari investigasi lapangan menunjuk pada satu titik krusial di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian. Aktivitas pengepulan di lokasi tersebut diduga kuat dikelola oleh individu berinisial PS. Berdasarkan keterangan yang berkembang di masyarakat, PS disinyalir memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dari seorang figur pemodal berinisial HL.
Hingga saat ini, baik PS maupun HL belum tersentuh oleh tindakan hukum yang konkret. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Polsek Lingga Bayu dan Polres Mandailing Natal di wilayah hukum tersebut.
Kebebasan operasional para pengepul emas ilegal ini berbanding terbalik dengan kebijakan yang digelorakan oleh Pemerintah Pusat. Publik kini menyoroti sejauh mana koordinasi antara aparat daerah dengan instruksi dari:
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Terkait komitmen pembersihan aktivitas ilegal di sektor sumber daya alam.
– Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Mengenai penertiban rantai pasok mineral ilegal yang merugikan pendapatan negara.
– Menteri Lingkungan Hidup: Terkait ancaman polusi merkuri yang dihasilkan dari aktivitas pemurnian emas ilegal terhadap ekosistem air di Sumatera Utara.
Secara hukum, aktivitas yang diduga dilakukan oleh PS dan HL masuk dalam ruang lingkup pelanggaran Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketiadaan tindakan tegas terhadap aktor intelektual dan penadah besar di Lingga Bayu dikhawatirkan akan memperburuk citra penegakan hukum dan mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah Mandailing Natal.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













