
Kebumen, 1 Juni 2025 – Seorang pria berinisial NG (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mertuanya. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban mengenai tanaman durian.
Menurut keterangan polisi, pada Rabu, 21 Mei 2025, korban bermaksud memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman durian milik tersangka untuk membantu penyuburan. Namun, tersangka berpendapat bahwa daun lamtoro tidak baik untuk pertumbuhan durian muda sehingga ia memindahkannya.
Keesokan harinya, Kamis pagi, korban (60) merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa kudi dan kapak, melukai korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku diduga berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers pada Minggu, 1 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang sedang melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera mengamankan pelaku. NG kemudian dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang diduga digunakan dalam insiden penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kepada polisi, tersangka menyatakan penyesalannya. Ia juga mengakui bahwa meskipun rumah keduanya berdekatan, mereka sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik sebelumnya.
“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.
Polres Kebumen saat ini masih mendalami kasus ini dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Publisher -Red