KEBUMEN, 21 Januari 2026 – Sebuah upaya “perlawanan konyol” yang diperlihatkan oknum Kepala Desa Mulyosri berinisial SA terhadap hukum negara akhirnya berujung ke meja penyidik Kepolisian Resor Kebumen. Oknum Kades tersebut resmi dipolisikan atas dugaan penyerobotan lahan dan penambangan liar setelah kedapatan mencoba menganulir Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dengan data desa yang sudah kadaluwarsa.
Laporan polisi bernomor Rekom/34/I/2026/SPKT yang diterima pada Rabu (21/01) menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh arogansi pejabat tingkat desa yang gagal paham aturan main bernegara.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., menelanjangi kedangkalan pemahaman hukum oknum Kades tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan lahir dari proses pembuktian yang sangat panjang dan melelahkan.
“Sangat menggelikan jika sekarang oknum Kades memamerkan Letter C untuk membantah putusan pengadilan. Perlu dicatat, saat proses hukum berlangsung sepuluh tahun lalu, dokumen Letter C tersebut sudah dikoreksi, diuji secara materiil, dan diperdebatkan di hadapan hakim. Hasilnya? Pengadilan tetap memenangkan ahli waris. Artinya, Letter C itu sudah ‘mati’ dan tidak punya taji lagi sejak putusan diketok,” tegas Dr. Teguh dengan pedas.
Menurutnya, memunculkan kembali Letter C sebagai dalih perlawanan saat ini adalah bentuk “delusi hukum” yang sangat memalukan bagi seorang pejabat publik.
Dr. Teguh juga menyoroti gaya “raja kecil” oknum SA yang seolah menutup mata terhadap SK Kepala Desa Mulyosri No. 143/12/KEP/XII/2015 yang diterbitkan pejabat sebelumnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Jika dia beralasan ‘belum menjabat’, itu adalah pengakuan terbuka atas ketidakmampuannya mengelola institusi pemerintahan. Jabatan Kades itu estafet, bukan warung pribadi. Tindakannya yang diduga membiarkan atau memfasilitasi penambangan liar di lahan yang bukan milik desa adalah tindakan kriminal murni,” tambah Dr. Teguh.
Atas sikap keras kepalanya yang merugikan warga negara, oknum SA kini harus bersiap menghadapi jeratan pidana:
1 Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik.
2.Pasal 385 KUHP: Penyerobotan lahan (Occupatie).
3.Pasal 216 KUHP: Melawan perintah atau ketetapan hukum negara yang sah.
“Kami sudah cukup sabar melihat pamer kebodohan di ruang publik ini. Sekarang saatnya hukum yang berbicara. Pejabat yang arogan dan buta hukum harus diberi pelajaran bahwa di negara ini, putusan pengadilan adalah Panglima, bukan selera Kepala Desa,” pungkas Kuasa Hukum Ahli Waris.
Naskah ini disusun berdasarkan bukti autentik Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 21 Januari 2026 dan Putusan PN Kebumen yang telah inkracht. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Mulyosri untuk memberikan Klarifikasi dan Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










