Lubuklinggau, 3 November 2025– Diskusi publik mengenai pemanfaatan ruang terbuka di Kota Lubuklinggau, khususnya pasca polemik Linggau Food Night Fest, telah mendorong sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan aspirasinya. Salah satunya adalah Nurussulhi Nawawi, S.Sos., seorang tokoh masyarakat dan penggiat Perlindungan Konsumen Indonesia, yang menyampaikan pandangan pentingnya menjaga fungsi sosial dan keagamaan Alun-Alun Kota.
Inti dari aspirasi Nurussulhi Nawawi adalah perlunya pembatasan ketat terhadap pemanfaatan Alun-Alun Kota Lubuklinggau untuk kepentingan komersial yang berlebihan. Beliau secara tegas mengingatkan agar ruang publik tersebut tidak “dikapling” untuk disewakan atau diperjualbelikan kepada pelaku usaha, terutama dalam jangka waktu yang lama atau dengan memanfaatkan momentum perayaan tertentu.
Menurutnya, pembiaran praktik komersialisasi berpotensi menimbulkan celah bagi proposal-proposal serupa di masa depan, yang dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan sosial dan permasalahan tata ruang lainnya di kalangan masyarakat.
Dalam menyikapi hal ini, Nurussulhi Nawawi mengajukan saran konkret kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau. Beliau mengusulkan agar:
– Pemanfaatan Alun-Alun difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang bernuansa religius dan bersifat sementara (tidak permanen).
– Pemerintah Kota segera membuat regulasi (peraturan daerah/peraturan wali kota) yang jelas dan tegas mengenai tata laksana perizinan penggunaan Alun-Alun.
Tujuan utama dari regulasi ini, sebutnya, adalah untuk menjaga fungsi sosial keagamaan dari ruang publik, memastikan manfaatnya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh warga kota, dan mencegah pemanfaatan oleh perorangan atau badan hukum tertentu secara eksklusif.
Tokoh masyarakat ini juga merefleksikan sejarah perubahan fungsi Alun-Alun, yang dulunya merupakan bagian dari Taman Kurma. Ia menyayangkan bahwa proses alih fungsi tersebut diduga tidak diikuti dengan kajian dampak sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan yang komprehensif, serta perumusan regulasi yang memadai.
Meskipun demikian, beliau menyatakan tetap optimis dan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang berjalan saat ini di bawah kepemimpinan yang berkuasa. Beliau menekankan bahwa kesempatan untuk memperbaiki situasi masih terbuka lebar melalui formulasi solusi atas permasalahan yang muncul dalam bentuk regulasi yang jelas dan mengikat.
“Penyelesaian terbaik atas polemik ini adalah dengan memformulasikan regulasi yang jelas dan tegas. Dengan demikian, Alun-Alun dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang memberikan manfaat positif bagi khalayak umum warga Kota Lubuklinggau,” tutupnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Rizki
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










