
BUAYAN, KEBUMEN – Kisah pelik sengketa lelang properti terjadi di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kebumen, melibatkan dua warga yang masih terikat hubungan kerabat dan bertetangga dekat.
Sebuah rumah sekaligus usaha bengkel milik Triyono yang dilelang oleh Bank Jateng Cabang Gombong kini jatuh ke tangan Tugiman, yang tak lain adalah kerabat sendiri dan berlokasi persis di sebelah rumahnya.
Triyono warga Desa Bayumudal (RT 01 RW 02), pemilik bengkel sepeda motor, mengakui usahanya mengalami koleps dan tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman kepada Bank Jateng Gombong selama tujuh bulan.
Kondisi ini memaksa Bank Jateng untuk melelang aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
“Saya sudah legowo (ikhlas), saya hanya minta biaya untuk eksekusi buat saya biar saya keluar untuk cari kontrakan dan memindah semua barang bengkel, Mas,” tutur Triyono kepada awak media. Ia menunjukkan ketabahan di tengah masalah pelik yang ia hadapi.
Drama muncul ketika pemenang lelang diumumkan. Tugiman membenarkan telah memenangkan lelang atas tanah dan bangunan tersebut dengan nilai sekitar Rp 400 juta-an.
Yang mengejutkan, Tugiman adalah kerabat dekat Triyono—bahkan rumah mereka berdekatan. “Memang benar Triyono masih saudara dan berdekatan rumahnya, ponakan,” jelas Tugiman. Ia menambahkan bahwa dirinya telah menunggu selama satu setengah tahun agar Triyono bersedia keluar secara baik-baik.
Tugiman mengaku pernah menawarkan uang sebesar Rp 15 juta agar proses pengosongan dipercepat, namun Triyono meminta waktu tambahan dua bulan. Tugiman juga menyebutkan telah mengeluarkan total biaya sekitar Rp 24 juta untuk pengacara biasa pajak dll berbagai keperluan pengurusan, di mana perkiraan biaya eksekusi paksa sendiri mencapai kurang lebih Rp 30 juta.
Menyikapi potensi konflik dan menjaga kerukunan antarwarga, Pemerintah Desa Banyumudal berencana melakukan upaya mediasi. Saat media mendatangi kantor desa pada Jumat, 10 Oktober 2025, Kepala Desa sedang tidak berada di tempat.
Paryono, Kaur Keuangan desa, yang menemui wartawan, membenarkan bahwa pihak desa pernah menerima panggilan dari PN Kebumen terkait masalah ini, namun Kepala Desa tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
“Pemerintah Desa akan berusaha memediasi lagi besok Senin, 13 Oktober 2025, dengan rencana memanggil kedua belah pihak. Kami berharap eksekusi paksa tidak dilakukan, dan kedua belah pihak bisa klir (selesai), bisa rukun. Yang menang lelang bisa masuk, yang satu lagi keluar dengan baik, sehingga keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga terjaga,” ujar Paryono, menegaskan pentingnya solusi damai demi keharmonisan desa.
Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil dan manusiawi, memfasilitasi Triyono untuk memulai hidup baru dan memungkinkan Tugiman untuk memanfaatkan aset yang telah dimenangkannya secara sah. Perkembangan lebih lanjut terkait mediasi akan terus dipantau.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo