BANYUWANGI, – 15 Februari 2026-Integritas distribusi energi nasional di ujung timur Pulau Jawa tengah berada di titik nadir. SPBU Sumber Ayu Muncar (No. Seri 54.684.33) kini menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan praktik “main mata” antara pihak pengelola dengan mafia BBM bersubsidi. Di saat rakyat kecil harus memeras keringat demi seliter Pertalite atau Bio Solar, oknum tengkulak diduga bebas melenggang menguras jatah subsidi negara.
Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, SPBU 54.684.33 diduga melakukan pembiaran terstruktur terhadap aktivitas tengkulak. Modusnya klasik namun masif: kendaraan dengan tangki modifikasi melakukan pengisian berulang (langsir) untuk kemudian ditimbun. Praktik ini bukan lagi rahasia umum, melainkan drama harian yang terjadi tepat di depan mata pengelola SPBU tanpa ada tindakan tegas.
Bukan sekadar urusan teknis pengisian, skandal ini terindikasi memiliki “benteng” yang kuat. Muncul dugaan keterlibatan oknum berinisial “AW” dari lembaga tertentu yang disinyalir menjadi pelindung (backing) agar praktik ilegal ini tak tersentuh hukum. Jika benar, hal ini menunjukkan betapa bobroknya pengawasan di wilayah Muncar, di mana hukum seolah bisa ditekuk oleh kepentingan segelintir spekulan.
Wilayah Muncar adalah basis produktif nelayan dan UMKM yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ironi:
– Hak Rakyat Dirampas: Antrean panjang rakyat jelata seringkali berakhir dengan kata “habis”, sementara tangki para tengkulak terus terisi.
– Kemandulan Pengawasan: Lemahnya fungsi kontrol dari Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas di wilayah ini patut dipertanyakan. Apakah ada pembiaran kolektif?
– Pelanggaran Konstitusi: Praktik ini jelas menabrak Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar. Namun, mengapa pelakunya masih melenggang bebas?
Masyarakat Banyuwangi mendesak tindakan konkret, bukan sekadar janji manis di atas kertas. Tuntutannya tegas:
– Pertamina & BPH Migas: Segera lakukan audit digital terhadap log transaksi di SPBU 54.684.33 dan berikan sanksi skorsing suplai atau pencabutan izin operasional.
– Aparat Penegak Hukum (Polres Banyuwangi): Jangan tutup mata. Tangkap aktor intelektual dan oknum pembeking tanpa pandang bulu. Jangan biarkan seragam dan jabatan menjadi perisai bagi pencuri hak rakyat.
“Subsidi adalah uang rakyat, bukan modal bagi mafia. Membiarkan tengkulak menguasai SPBU sama saja dengan melegalkan perampokan di siang bolong. Jika otoritas terkait tetap diam, publik berhak bertanya: Siapa sebenarnya yang kalian layani? Rakyat atau Mafia?”
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










