MUSI RAWAS UTARA – 01 Maret 20256- Praktik lancung dalam pengelolaan anggaran negara kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2024. Modus klasik berupa “peminjaman nama” personel dan sertifikat keahlian (SKA) hingga pembayaran ganda tenaga ahli mengakibatkan kerugian daerah mencapai Rp1.070.575.122,31.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), borok ini ditemukan pada tiga organisasi perangkat daerah (SKPD) vital: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta memuakkan: sejumlah personel yang tercantum dalam kontrak jasa konsultansi ternyata hanya “hantu”. Mereka hanya dipinjam namanya agar perusahaan penyedia bisa mencairkan anggaran, sementara secara fisik mereka tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.
Selain itu, ditemukan pula praktik double billing atau pembayaran ganda pada tenaga ahli yang sama di beberapa proyek berbeda dalam waktu bersamaan. Secara logika hukum dan aturan pengadaan barang/jasa (Perpres 12/2021), hal ini adalah pelanggaran berat yang disengaja.
Kondisi ini mendapat reaksi keras dari Ali Sopyan, tokoh Relawan Pembela Prabowo (RAMBO). Ia menilai temuan BPK ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya “kongkalikong” antara oknum pejabat dan rekanan.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Bagaimana mungkin Kepala Dinas dan PPK bisa kecolongan hingga miliaran rupiah jika tidak ada pembiaran? Kami dari RAMBO meminta Bupati jangan hanya sekadar menuntut pengembalian uang, tapi harus ada sanksi pencopotan bagi pejabat yang mandul pengawasannya,” tegas Ali Sopyan.
Ali juga menambahkan bahwa praktik “pinjam nama” konsultan sangat membahayakan kualitas infrastruktur di Muratara. “Kalau konsultannya saja fiktif, bagaimana hasil pekerjaannya? Jangan sampai uang rakyat habis tapi bangunannya asal-asalan,” tambahnya dengan nada pedas.
Hingga 14 Mei 2025, baru dilakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebesar Rp469.085.000,00. Masih ada sisa dana sebesar Rp601.490.122,31 yang hingga kini masih dikuasai pihak penyedia jasa, khususnya pada Dinas PUPR.
Bupati Musi Rawas Utara memang telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, publik kini menuntut transparansi: apakah perusahaan-perusahaan “nakal” tersebut akan masuk daftar hitam (blacklist), atau justru tetap dipelihara untuk proyek-proyek berikutnya?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










