GROBOGAN – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Jawa Tengah diduga kian vulgar dan sistematis. Temuan terbaru di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan hingga armada truk modifikasi yang populer disebut “Heli” bisa beroperasi bebas menguras hak masyarakat kecil.
Temuan ini diungkap langsung oleh Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, saat melintas di jalur tersebut. Ia mendapati sedikitnya lima unit armada truk yang diduga telah dimodifikasi (Heli) sedang melakukan pengisian solar secara tidak wajar.
Saat dilakukan investigasi di lapangan, muncul indikasi kuat adanya kerja sama antara oknum operator SPBU dengan koordinator lapangan (Korlap) pengangsu BBM. Alih-alih merasa melanggar hukum, pihak yang diduga terlibat justru terkesan menyepelekan aktivitas ilegal tersebut.
“Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku Korlap di lokasi justru menyatakan bahwa keberadaan truk-truk modifikasi itu adalah pemandangan harian. Ini pernyataan yang sangat arogan dan menunjukkan bahwa hukum seolah-olah tidak punya taring di hadapan mereka,” tegas Edi Supriadi.
Edi menilai, keberanian para pelaku melakukan pelangsiran di siang bolong merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pihak otoritas migas.
Redaksi menyuarakan kritik pedas terhadap kinerja Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas. Penggunaan teknologi QR Code yang digadang-gadang mampu menyaring kebocoran subsidi, nyatanya tampak lumpuh di hadapan modus truk modifikasi.
“Bagaimana mungkin lima armada ‘Heli’ bisa antre di satu titik tanpa terdeteksi sistem? Jika sistemnya tidak rusak, maka patut diduga ada oknum yang sengaja ‘membutakan’ diri. Ini bukan sekadar kebocoran, ini adalah perampokan hak rakyat yang terorganisir,” lanjut Edi.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana berat dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pihak redaksi mendesak agar:
– Pertamina segera mencabut izin operasional atau memberikan sanksi diskualifikasi permanen terhadap SPBU 44.595.14 Harjowinangun.
– Polres Grobogan dan Polda Jateng melakukan tindakan nyata, bukan sekadar patroli formalitas, untuk menangkap aktor intelektual di balik “Pak Man” dan jaringan penyokongnya.
“Kami memegang bukti dokumentasi lengkap dan koordinat lokasi. Jangan sampai rakyat kecil terus berteriak karena Solar langka, sementara mafia berpesta pora di depan mata aparat yang bungkam,” tutup Edi.
Publisher -Red
Narasumber -Edi Supriadi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










