OGAN ILIR – Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang jelas-jelas melanggar hukum di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah memicu kemarahan publik dan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum setempat. Meskipun beroperasi secara terbuka dan merugikan negara, praktik ilegal ini dilaporkan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum sejak beberapa waktu terakhir. (24/11/2025).
Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir untuk segera mengambil langkah penutupan dan penindakan tegas. Usaha penimbunan CPO ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mensyaratkan izin resmi dan kepatuhan terhadap standar negara.
“Kerugian terhadap negara akibat praktik ilegal ini bukan isapan jempol. Potensi kehilangan pemasukan dari pajak, royalti, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, menempatkan ini sebagai kejahatan ekonomi yang serius,” ujar perwakilan warga yang enggan disebut namanya, mencerminkan kekhawatiran masyarakat.
Fakta bahwa aktivitas penimbunan CPO ilegal di Desa Babatan Saudagar terpantau beroperasi secara lancar, tanpa ada patroli atau tindakan penertiban yang memadai, telah memunculkan dugaan serius di mata publik. Warga menyuarakan kecurigaan bahwa kelancaran operasi ilegal ini bukanlah sebuah kebetulan.
Munculnya dugaan pembiaran hingga perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha CPO ilegal ini menjadi inti dari keresahan. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: Mengapa sebuah pelanggaran hukum yang terang-terangan dan merugikan negara dibiarkan begitu saja di wilayah hukum Polres Ogan Ilir? Kondisi ini telah secara langsung mempertanyakan integritas, profesionalisme, dan independensi institusi penegak hukum di wilayah tersebut.
Melihat mandeknya penindakan di tingkat Polres, masyarakat dan berbagai pihak mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk segera melakukan intervensi total.
Polda Sumsel dituntut untuk:
– Melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan konflik kepentingan atau keterlibatan oknum aparat di Polres Ogan Ilir.
– Mengambil alih penanganan kasus CPO ilegal ini dan menutup total usaha penimbunan di lokasi tersebut.
– Memastikan Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah prasyarat untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Kegagalan menindak tegas praktik ilegal ini hanya akan memperkuat sinyal bahwa hukum bisa dibeli di Ogan Ilir, sebuah pesan berbahaya yang harus segera diredam oleh Kapolda Sumsel.
Publisher -Red
Kontributor: Hendrik MA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










