
MAGELANG, 7 Juni 2025 – Dunia penagihan utang kembali tercoreng. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Magelang, Fransisca Dewi Presti, mengaku menjadi korban penipuan keji yang dilakukan oleh empat oknum debt collector yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan ACC. Mobil Fransisca diduga dirampas secara paksa setelah ia dibujuk untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas, dengan dalih palsu akan diberikan keringanan pembayaran.
Peristiwa yang menggemparkan ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, saat Fransisca didatangi empat orang tak dikenal berinisial EP, BO, KD, dan TU di kediamannya. Mereka mengklaim kedatangan mereka terkait tunggakan angsuran mobil Fransisca selama dua bulan. Dengan dalih menawarkan bantuan untuk mengurus permohonan tenggang waktu atau restrukturisasi pembayaran, para oknum tersebut membujuk Fransisca untuk datang ke kantor leasing.
“Awalnya saya didatangi empat orang yang mengaku dari leasing ACC Magelang. Mereka bilang akan membantu saya mengurus permohonan tenggang waktu pembayaran. Karena saya percaya dan merasa mereka bermaksud baik, saya pun mengikuti mereka ke kantor dengan membawa mobil,” tutur Fransisca, suaranya sarat kekecewaan.
Namun, setibanya di kantor, janji manis itu berubah menjadi jebakan. Fransisca hanya disodori selembar kertas dan diminta untuk menandatanganinya tanpa penjelasan sedikit pun. Ia yang polos mengira dokumen tersebut adalah bagian dari proses keringanan yang dijanjikan. “Sesampainya di kantor ACC, saya disodori kertas dan diminta tanda tangan. Karena saya berpikir positif akan dibantu, saya tanda tangan saja tanpa banyak tanya,” imbuhnya, menyesali keputusannya.
Belakangan, fakta pahit terungkap: tanda tangannya di atas dokumen tersebut ternyata dianggap sebagai persetujuan sukarela untuk menyerahkan kendaraannya kepada pihak leasing. Merasa telah ditipu dan diperdaya, Fransisca segera melangkah. Ia mengadukan peristiwa ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Magelang untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ketua DPC LBH MBP Magelang, Mei Tri Handoko, melalui Ketua Umum DPP Jawa Tengah, Budi Purnomo S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas. “Kami berharap pihak Polres dapat menindak tegas para pelaku premanisme yang mengatasnamakan debt collector ini. Praktik-praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat Magelang dan harus dihentikan,” tegas Budi Purnomo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap dokumen yang ditandatangani, terutama terkait aset berharga. Sudah saatnya praktik-praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan etika diberantas tuntas.
Publisher -Red