
Batu, CN-II [Tanggal 24 Juli 2025] – Dua orang, yang diidentifikasi sebagai oknum wartawan dan anggota LSM, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Keduanya didakwa atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap pengelola sebuah pondok pesantren di Kota Batu, yang mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 150 juta.
Kedua terdakwa adalah Y. Lukman Adi Winoto (YLA) dan Fuad Dwi Yono (FDY). Berdasarkan kronologi yang diungkap jaksa, peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Junrejo, Kota Batu.
Para terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada korban, M. Fahrudin Ghozali, yang merupakan pengelola Pondok Hadhramaut. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk menyelesaikan perkara dugaan pencabulan anak yang terjadi di pondok tersebut. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materi sebesar jumlah yang diminta.
Dakwaan Berlapis dari Jaksa Penuntut Umum
Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, yang dipimpin oleh Hidayah, S.H., M.Kn., membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono dengan dakwaan berlapis:
Dakwaan Pertama: Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan.
Dakwaan Kedua: Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Dakwaan Ketiga: Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan, DAN Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Ditunda untuk Eksepsi Terdakwa
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda jadwal sidang berikutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Diterbitkan oleh:
Kejaksaan Negeri Batu
M. Januar Ferdian, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen