MURATARA – Implementasi kebijakan biaya pendidikan di MTs Negeri 1 Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menuai protes dari kalangan wali murid. Sejumlah orang tua siswa mengaku terbebani oleh kewajiban membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta pungutan harian yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan penelusuran pada Sabtu (24/01/2026), beberapa wali murid mengungkapkan keresahan mereka terkait biaya semesteran yang mencapai ratusan ribu rupiah.
“Kami diminta membayar antara Rp150.000 hingga Rp215.000 per semester untuk buku LKS. Alasannya untuk biaya fotokopi, namun nominal ini sangat memberatkan. Jika tidak membeli, kami khawatir anak-anak akan tertinggal karena materi pelajaran bersumber dari sana,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain biaya LKS, wali murid juga menyoroti adanya pungutan uang kas sebesar Rp1.000 per siswa setiap hari. Pihak sekolah berdalih uang tersebut digunakan untuk pengadaan alat kebersihan seperti sapu, ember, dan alat pel.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, pengeluaran sekecil apa pun sangat terasa. Kami berharap ada transparansi dan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Mengapa biaya operasional kebersihan harus dibebankan setiap hari kepada siswa?” keluh wali murid lainnya.
Praktik pengadaan LKS di lingkungan sekolah sebenarnya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), maupun pakaian seragam di satuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah MTs Negeri 1 Muratara guna mendapatkan klarifikasi terkait dasar penarikan biaya tersebut dan peruntukannya.
Publisher -Red
Kontributor; Ali Mudrikin, SH
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













