PA Brebes, 15 Desember 2025 – Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Buser Indonesia Brebes untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik salah satu pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Brebes pada Senin (15/12/2025) menemui kendala prosedural. Pihak Pengadilan Agama Brebes disebut mensyaratkan adanya surat kuasa khusus, sementara LSM Buser Indonesia bersikeras bahwa kedatangan mereka adalah dalam kapasitas fungsi kontrol sosial.
Perwakilan LSM Buser Indonesia yang dipimpin oleh Ketua DPC, Tangguh Bahari, S.H., datang ke PA Brebes untuk menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi/wawancara resmi bernomor: 313/ybi-bbs/XII/2025 mengenai laporan yang mereka terima.
Ketua Yayasan Buser Indonesia Brebes, Tangguh Bahari, S.H., mengungkapkan bahwa komunikasi terkait laporan etik ini telah berulang kali dilakukan, namun selalu menghadapi kesulitan hingga akhirnya mereka mengirimkan surat resmi.
“Kami sudah beberapa kali ke sana, namun lewat lisan tidak diterima dengan baik. Kami akhirnya berkirim surat. Namun, berkirim surat pun seolah-olah dipersulit,” kata Tangguh Bahari.
Surat tersebut diterima oleh Kasubag PA Brebes, Sukronaim. Namun, saat proses klarifikasi akan dimulai, Ketua PA Brebes, Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., mendatangi perwakilan LSM dan secara spesifik mempertanyakan surat kuasa khusus dari pihak yang merasa dirugikan.
Menurut pihak Buser Indonesia, sikap ini dinilai mengabaikan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berargumen, persyaratan surat kuasa khusus yang merujuk pada Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg tidak relevan untuk tujuan tabayun dan pelaporan dugaan etik.
“Kami sebenarnya dari awal sudah menyampaikan, ini sifatnya tabayun dan fungsi kontrol sosial. Tapi Pengadilan Agama Kelas I A Brebes seolah-olah mempersulit. Ini ada apa? Beliau mengaplikasikan sesuatu logika-logika yang tidak bisa kami terima,” tambah Tangguh Bahari.
Akibat perbedaan pandangan tersebut, pihak LSM Buser Indonesia menolak jawaban lisan dari Ketua PA Brebes mengenai substansi laporan. Mereka menuntut agar jawaban atas laporan dugaan etik tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada Yayasan Buser Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas institusi negara.
Lebih lanjut, Tangguh Bahari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pihak yang mengaku sebagai korban jika hasil klarifikasi PA Brebes membuktikan laporan tersebut palsu atau bohong, merujuk pada potensi delik aduan palsu (Pasal 220 KUHP).
“Kalau memang itu tidak betul, nanti kan kita akan ngomong kepada orang yang merasa korban, berarti membohongi kami. Ya, akan saya pidanakan kalau seperti itu. Begitu saja, simpel, enggak usah bertele-tele,” jelas Tangguh Bahari.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi kembali Pengadilan Agama Brebes. Namun, belum ada pernyataan resmi dan tertulis yang dikeluarkan oleh PA Brebes terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran etik pegawai maupun tanggapan atas keluhan LSM Buser Indonesia mengenai prosedur penerimaan laporan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













