KEBUMEN, 18 Januari 2026 – Sebuah tontonan memalukan yang memperlihatkan kedangkalan pemahaman hukum oknum pejabat publik kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Kebumen. Seseorang yang diduga Kepala Desa Mulyosri berinisial SA, menjadi buah bibir usai video pernyataannya viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, SA dengan jumawa memamerkan data Letter C desa untuk mencoba menganulir Putusan PN Kebumen Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Aksi memamerkan data desa untuk melawan putusan pengadilan tersebut dinilai sebagai bentuk halusinasi kekuasaan dan pamer kebodohan yang nyata di depan publik. Praktisi hukum senior, Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., menyebut tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan nyata terhadap sistem peradilan (Contempt of Court).
“Sangat memprihatinkan, kita mendapati oknum pejabat yang diduga tidak bisa membedakan antara kertas bungkus nasi dengan Putusan Pengadilan. Menggunakan Letter C untuk melawan Putusan Pengadilan itu menunjukkan ketidakmampuan berpikir secara legal formal. Ini adalah pertunjukan kebodohan di publik yang sangat merusak marwah institusi pemerintahan desa,” tegas Dr. Teguh, Minggu (18/1).
Selain diduga merendahkan marwah peradilan, seseorang yang diduga Kades Mulyosri tersebut juga dinilai “buta” terhadap administrasi institusinya sendiri. Padahal, pengembalian lahan kepada ahli waris sudah sah dilakukan melalui SK Kepala Desa Mulyosri No. 143/12/KEP/XII/2015 oleh pejabat terdahulu.
Dalih oknum tersebut yang mengaku “belum menjabat” saat putusan dijatuhkan, justru menelanjangi ketidakmampuannya dalam mengelola estafet pemerintahan. Jabatan Kepala Desa adalah institusi berkelanjutan yang terikat pada hukum negara, bukan warung pribadi yang bisa dikelola semau hati berdasarkan selera individu pejabatnya.
Gaya arogansi yang ditunjukkan oknum tersebut memicu kecurigaan masyarakat terkait tata kelola anggaran di Desa Mulyosri. Publik kini mendesak Bupati Kebumen dan Inspektorat untuk tidak hanya memeriksa “kondisi kejiwaan jabatan” sang kades, tetapi juga melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penyaluran Dana Desa (DD).
“Jika putusan pengadilan saja berani diabaikan secara terbuka, masyarakat patut mengoreksi apakah pengelolaan anggaran desa selama ini dilakukan secara tepat atau justru ‘semaunya sendiri’. Kami mendesak audit untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam aktivitas yang diduga ilegal di lahan sengketa tersebut,” tambah tim hukum.
Atas tindakan yang diduga dilakukan secara sadar untuk merendahkan hukum negara, oknum SA kini menghadapi ancaman jeratan pidana:
1. Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
2. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Lahan): Ancaman 4 tahun penjara.
3 Pasal 216 KUHP: Membangkang terhadap ketetapan hukum negara yang sah.
“Kami tidak akan lagi melayani debat perdata yang sudah basi. Fokus kami saat ini adalah memproses laporan pidana ke Polres Kebumen. Pejabat yang diduga buta hukum dan arogan tidak boleh dibiarkan merusak tatanan kepastian hukum di masyarakat,” pungkas Dr. Teguh Purnomo.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Mulyosri untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi resmi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher: Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










