
PATI, JAWA TENGAH – Suasana di ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali memanas pada Kamis (4/9/2025). Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Sudewo memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, untuk kedua kalinya.
Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait beberapa isu krusial, antara lain pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, dan pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati. Pansus kembali memanggil Manurung karena ia belum memberikan keterangan yang dianggap memuaskan pada pemanggilan sebelumnya.
Sidang memanas saat salah satu anggota Pansus, Muhammadun, melontarkan pertanyaan yang dianggap Manurung di luar kewenangannya. “Jika jawaban Pak Manurung berasal dari info, bukan hasil pengawasannya, dan semua pertanyaan dijawab bukan kewenangannya, terus apa fungsinya sebagai Dewas? Apa yang Pak Manurung ketahui?” cecar Muhammadun.
Pertanyaan semakin tajam dengan tuduhan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Pansus, Muntamah, “Ada laporan bahwa Pak Manurung menjadi pemasok di RSU Soewondo, jadi mestinya tahu berapa kebutuhannya?”
Mendengar pertanyaan tersebut, Manurung memutuskan untuk walkout dari sidang. Kepergian Manurung ini memicu kemarahan anggota Pansus. Pansus menganggap sikap tersebut tidak menghargai institusi DPRD yang sedang menjalankan tugasnya. Meski dilarang, Manurung tetap meninggalkan ruang rapat dan dikawal oleh beberapa orang yang tidak disebutkan identitasnya. Pansus mengancam akan memanggil paksa Manurung jika ia tidak hadir kembali.
Menanggapi kejadian ini, salah satu anggota Pansus, Bandang, menyebut perdebatan yang terjadi sebagai “debat kusir.” Namun, ia juga menambahkan, “Publik bisa menilai sendiri arahnya. Apalagi Pak Manurung ini juga seorang pakar hukum, tentu pendapatnya memiliki dasar.”
Di sisi lain, Manurung berulang kali menegaskan bahwa ia tidak bisa berbicara atas nama pribadi atau jabatannya sebagai Ketua Dewas semata. Menurutnya, setiap keterangan yang diminta Pansus seharusnya dijawab secara kolektif-kolegial sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan adanya perbedaan antara kebijakan dan keputusan administratif.
Publisher -Red