TANGERANG – Tertangkapnya oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berinisial HMK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan, memicu desakan evaluasi besar-besaran. Aktivis hukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit investigatif terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dukungan tersebut datang dari LBH BONGKAR yang meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk turun tangan memeriksa integritas personel serta penanganan perkara di Kejari Kabupaten Tangerang.
Soroti Dugaan Kejanggalan SP3 RSUD Tigaraksa
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., menyatakan bahwa kasus pemerasan yang melibatkan oknum Kasipidum tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengevaluasi sejumlah perkara yang dinilai janggal, salah satunya penghentian penyidikan (SP3) pada kasus pembangunan RSUD Tigaraksa.
> “Kami mendorong Kejagung untuk memeriksa kembali dasar-dasar hukum penghentian kasus RSUD Tigaraksa. Momentum pembersihan internal ini harus digunakan untuk memastikan apakah penanganan perkara korupsi di daerah sudah berjalan sesuai prosedur atau justru ada intervensi kepentingan,” ujar Irwansyah dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Irwansyah menambahkan, transparansi dalam proses eksaminasi perkara sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang merosot akibat ulah oknum jaksa tersebut.
Menurut LBH BONGKAR, keterlibatan pejabat strategis dalam praktik dugaan pemerasan mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah. Pihaknya merilis tiga poin tuntutan utama kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin:
– Audit LHKPN dan Integritas: Memeriksa kesesuaian gaya hidup dan laporan kekayaan seluruh jaksa di lingkungan Kejari Kabupaten Tangerang.
– Eksaminasi Perkara: Membentuk tim khusus untuk meninjau ulang perkara-perkara korupsi yang dihentikan (SP3), khususnya proyek-proyek strategis dengan anggaran besar.
– Perlindungan Pelapor: Memberikan jaminan keamanan bagi saksi atau korban lain yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan oknum jaksa.
“Jika pengawasan di level daerah tidak mampu mendeteksi praktik pemerasan, maka Kejagung harus mengambil alih fungsi kontrol secara langsung demi menjaga marwah institusi Adhyaksa,” tegas Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang maupun Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan tanggapan terkait desakan audit dan evaluasi perkara SP3 tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











