
PEKANBARU CN — Arogansi dan dugaan praktik kebal hukum kembali dipertontonkan oleh Simanjuntak Group beserta para petinggi dan kroninya. Bagaimana tidak, bisnis ilegal galian tanah urug yang mereka operasikan secara terang-terangan di Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota. Pantauan investigasi media ini mengungkap fakta mencengangkan terkait dampak buruk yang ditimbulkan, yang ironisnya, terkesan diabaikan begitu saja.
Dengan tanpa malu dan rasa tanggung jawab, Simanjuntak Group dan para bosnya memperlihatkan praktik pengabaian yang nyata terhadap infrastruktur publik. Jalan semenisasi yang dibangun dengan uang rakyat oleh Pemko Pekanbaru kini menjadi korban keganasan truk-truk Colt Diesel bermuatan tanah urug.
Ratusan meter jalan pemerintah tersebut hancur lebur dilindas kendaraan berat milik Simanjuntak Group, seolah mereka merasa di atas hukum dan tak perlu bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Sabtu, 10 Mei 2025, tim media ini menyaksikan langsung betapa parahnya kerusakan jalan semenisasi akibat lalu lalang armada pengangkut tanah milik Simanjuntak Group. Mirisnya, tak ada itikad baik sedikit pun dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan.
Tak hanya merusak fasilitas umum, Simanjuntak Group juga secara terang-terangan diduga melanggar Undang-Undang Minerba. Mereka seolah abai terhadap perubahan nomenklatur dari “bahan galian golongan C” menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, yang kemudian dipertegas dalam UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020). Kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, jelas memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, seolah menjadi angin lalu bagi Simanjuntak Group. Lebih lanjut, tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah pun dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dalam kasus ini, justru kegiatan ilegal Simanjuntak Group yang merusak dan mengganggu ketertiban umum.
Patut dipertanyakan, mengapa Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara ini? Apakah ada oknum-oknum tertentu yang melindungi Simanjuntak Group sehingga mereka berani bertindak seolah kebal hukum?
Publik menuntut tindakan tegas! Melalui pemberitaan ini, kami mendesak Pemko Pekanbaru dan dinas terkait untuk tidak lagi menutup mata dan segera mengambil tindakan nyata. Usaha ilegal galian tanah urug Simanjuntak Group harus segera dihentikan dan para pelaku dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus merajalela dan merusak Kota Pekanbaru!
Bersambung..
Liputan Tim.