KUNINGAN, 6 Desember 2025 – Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melempar kritik pedas dan frontal terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, menuding seluruh jajaran pimpinan mulai dari Bupati, Sekda, hingga Kepala Dinas PUPR dan LH bersikap lemah, lamban, dan tidak tegas dalam menangani kasus pelanggaran izin pembangunan Hotel dan Wisata Tematik Arunika.
Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menyatakan bahwa Pemda Kuningan telah menunjukkan kelemahan struktural dan diduga melindungi pemodal dengan membiarkan pelanggaran berat terus terjadi di kawasan pembangunan Hotel Arunika.
FORMASI menyoroti empat poin utama yang menunjukkan ketidaktegasan dan dugaan konflik kepentingan di kalangan pimpinan Pemda Kuningan:
1. Ketidakberanian Bupati: Bupati Kuningan dikritik karena tidak berani menyebut nama “Arunika,” hanya menyebut penghentian di “area hulu,” yang menimbulkan pertanyaan: “Ada apa dengan Bupati?” dan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pemodal.
2. Ketidakpastian di Dinas PUPR: Kepala Dinas PUPR memberikan jawaban yang tidak pasti, menggunakan kata “katanya” terkait proses izin. Hal ini mengindikasikan PUPR tidak memahami status perizinan secara pasti, atau sengaja menyembunyikan fakta.
3. Kelemahan Kontrol Dinas LH: Dinas Lingkungan Hidup (LH) dianggap membiarkan kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) berjalan tanpa dokumen AMDAL sejak awal. Dinas LH baru bersuara setelah polemik memanas, menunjukkan lemahnya kontrol dan supervisi.
4. Narasi Pengalihan Fokus: Pemda Kuningan dinilai mengalihkan fokus dari kerusakan ekologis dan pelanggaran izin ke narasi “menanam ribuan bibit pohon.” Manap Suharnap menyebut hal ini sebagai “narasi linglung” yang tidak relevan dengan esensi pelanggaran hukum.
FORMASI mendesak Pemda Kuningan untuk berhenti bersikap “macan ompong” dan segera mengambil tindakan hukum yang tuntas, bukan hanya penghentian sementara yang sudah dilakukan.
FORMASI menuntut lima hal utama:
– Pencabutan seluruh izin yang telah dikeluarkan terkait proyek Arunika.
– Penghentian total dan permanen pembangunan Hotel dan Wisata Tematik Arunika.
– Penegakan penuh Peraturan Daerah RTRW Kuningan 2011–2031.
– Menghentikan segala bentuk toleransi terhadap dalih penanaman bibit pohon sebagai kompensasi pelanggaran.
– Pemda harus mengambil tindakan hukum yang tuntas, bukan hanya penghentian sementara pembangunan.
“Pemda Kuningan tampak seperti macan ompong di rumahnya sendiri. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu,” tegas Manap Suharnap.
FORMASI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang memenuhi rasa keadilan publik.
Publisher -Red (PRIMA)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










