Banda Aceh – 1 November 2025 – Pemerintah Aceh secara resmi memulai penataan kembali Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi bermasalah di wilayah Aceh. Langkah ini merupakan implementasi dari visi dan misi Pemerintah Aceh dan diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, pada Jumat (31/10/2025), memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait di ruang kerjanya. Rapat tersebut membahas tindak lanjut instruksi gubernur yang menekankan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum agraria.
Sekda Nasir menegaskan bahwa penataan ini akan difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.
> “Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh.
Terdapat tiga kriteria utama HGU yang dinilai bermasalah:
- Perusahaan mengelola lahan melebihi luas izin HGU atau mengklaim area di luar batas yang sah.
- Perusahaan belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
- Lahan HGU ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.
Sekda Nasir menambahkan bahwa Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kanwil BPN Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang. “Kami sedang mencari payung hukumnya agar proses penataan betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Menurut Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di masyarakat. Pengukuran ulang HGU yang bermasalah diharapkan menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Selain penataan HGU aktif, Pemerintah Aceh juga merencanakan pengalihan HGU yang telah berakhir izinnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan TORA ini akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat, bertujuan untuk menjaga fungsi ekologis hutan serta meningkatkan produktivitas perekonomian rakyat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim teknis. Tim ini bertugas menentukan calon HGU yang akan diukur ulang dan menyusun database HGU bermasalah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menegaskan bahwa dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Arinaldi.
BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum dan diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat. Selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang.
Menanggapi kebijakan penataan HGU ini, sejumlah tokoh masyarakat dari Aceh Singkil, seperti Mustafa, Musliman, Munawir, dan Tajir Tumangger, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh.
Kepada wartawan, mereka melontarkan permohonan agar janji Gubernur Aceh sebelumnya, H. Muzakir Manaf, untuk mengukur ulang seluruh HGU bermasalah dan mengembalikan tanah adat, tanah desa, tanah kelompok, serta tanah perorangan yang telah dirampas perusahaan, dapat segera terealisasi.
Mereka berharap agar janji tersebut dapat terbukti dan nyata. Selain itu, mereka juga menyoroti kasus seorang pejuang agraria di Aceh Singkil, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. Tokoh masyarakat meminta bantuan Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kasus tersebut, menyatakan keprihatinan mereka terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lemah di Aceh Singkil.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










