
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan kebijakan retribusi sampah baru yang menyasar seluruh pelaku usaha, mulai dari hotel hingga warung kecil, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah. Menurutnya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk menambah armada, meningkatkan fasilitas, dan melatih petugas agar layanan lebih profesional.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan dan kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha. Mereka mempertanyakan efektivitas kebijakan baru ini, mengingat kinerja pengelolaan sampah oleh DLH yang selama ini sering dikritik. Keluhan mengenai keterlambatan pengangkutan, jumlah armada yang terbatas, dan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang over kapasitas telah menjadi isu yang sering muncul.
Seorang pemilik restoran di Cikokol, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keraguannya. “Selama ini kami sudah membayar retribusi, tetapi sampah sering telat diangkut. Sekarang kami diminta membayar lebih mahal dengan alasan layanan profesional. Kami butuh bukti nyata, bukan hanya janji,” ujarnya.
Sistem pembayaran retribusi secara nontunai melalui aplikasi SIRITASE juga menjadi perhatian. Meskipun diklaim untuk mencegah pungutan liar, sejumlah pelaku usaha khawatir sistem ini justru dapat menimbulkan kerumitan baru atau memindahkan praktik “pungli” ke ranah digital.
Isu ini juga muncul di tengah sorotan publik terhadap kenaikan anggaran DLH Kota Tangerang. Sebelumnya, rancangan anggaran DLH untuk tahun 2024 mengalami lonjakan dari Rp 225 miliar menjadi sekitar Rp 261 miliar. Kenaikan sekitar Rp 36 miliar ini diklaim untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Aktivis masyarakat mempertanyakan transparansi dan alokasi anggaran yang signifikan tersebut.
Kebijakan retribusi sampah ini diberlakukan di saat pelaku usaha masih berupaya pulih dari tantangan ekonomi. Mereka berharap Pemkot Tangerang dapat membuktikan bahwa retribusi ini benar-benar akan berdampak positif terhadap lingkungan dan kualitas pelayanan publik, bukan semata-mata menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa perbaikan nyata. (PRIMA)
Publisher -Red