BANGGAI LAUT, 05 Februari 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelundupan tabung Elpiji menggunakan kapal feri penumpang rute Luwuk-Banggai Laut, pemilik SPBU Bolitan, Ko Joses, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Pihaknya membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses distribusi gas miliknya telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP) yang ditetapkan.
Dalam keterangannya, Ko Joses menegaskan bahwa tabung Elpiji yang terlihat dalam dokumentasi foto di kapal feri penumpang tersebut bukanlah milik SPBU Bolitan. Ia mengklaim bahwa distribusi energi yang dikelolanya menggunakan jalur resmi dan armada yang memang diperuntukkan bagi muatan berbahaya.
”Terkait dugaan Elpiji yang dimuat di kapal feri itu, saya tegaskan itu bukan milik saya. Kami sangat memahami risiko keselamatan dan aturan yang berlaku,” ujar Ko Joses melalui pernyataan klarifikasinya.
Lebih lanjut, Ko Joses menjelaskan bahwa selama ini pasokan gas Elpiji untuk wilayahnya diangkut menggunakan armada LCT (Landing Craft Tank) milik Pertamina. Jalur distribusi tersebut telah terjadwal dengan rute resmi: Luwuk – Bangkurung, Lobobo, Banggai.
”Semua tabung Elpiji milik kami diangkut melalui kapal LCT Pertamina. Rutenya jelas dan sesuai peruntukan untuk barang migas. Kami berkomitmen pada aspek keamanan dan legalitas distribusi di wilayah Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Mengenai laporan sebelumnya yang menyebutkan pihak SPBU Bolitan sulit dihubungi, Ko Joses mengklarifikasi bahwa hal tersebut kemungkinan terjadi karena kendala teknis atau kesibukan operasional di lapangan, dan bukan merupakan upaya untuk menghindar dari konfirmasi media maupun publik.
Meski pihak SPBU Bolitan telah melayangkan bantahan resmi, publik tetap menyoroti keberadaan foto-foto bukti yang memperlihatkan tabung Elpiji disusupkan di bawah muatan sembako dalam mobil ekspedisi di kapal feri.

Menanggapi hal ini, beberapa pihak mendesak agar:
– Verifikasi Manifes LCT: Aparat berwenang melakukan pencocokan antara data muatan di kapal LCT Pertamina dengan stok barang yang tiba di SPBU Bolitan.
– Investigasi Pemilik Muatan: Jika benar itu bukan milik SPBU Bolitan, maka menjadi tugas otoritas pelabuhan untuk mengungkap siapa pemilik asli muatan “kamuflase” tersebut demi menjamin keselamatan penumpang kapal feri di masa mendatang.
Rilis ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab sesuai dengan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan fakta yang seutuhnya demi kepentingan keselamatan masyarakat luas.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













