
Kebumen, 18 Oktober 2025 – Program Menu Gizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan nasional setelah kasus terbaru di SD Legok Pejagoan yang diduga menyajikan makanan dengan porsi dan kualitas di bawah standar layak gizi.
Kasus ini menjadi bukti kegagalan sistematis yang telah berulang, mencakup insiden keracunan massal, makanan basi, bahkan penemuan belatung pada sajian sebelumnya.
Kasus terbaru yang terjadi pada Kamis (16/10) mengungkap menu dengan porsi absurd dan deskripsi makanan yang mengkhawatirkan: Nasi 20 gram, Sayur Tempe 6 gram, Timun Basi 5 gram, dan Krupuk pakan Coro.
Bersamaan dengan temuan ini, muncul informasi krusial mengenai dugaan masalah pada pengelolaan SPPG (yang berlokasi di belakang Pom Bensin Pejagoan) yang diduga menjadi sumber katering.
Sujud Sugiarto, Ketua Garuda Perak, menyampaikan kritik keras terkait integritas program:
“INFO YG KAMI DAPAT SPPG TRADHA RAJASA BELAKANG POM BENSIN PEJAGOAN dasar SPPG KORUP…!!! MALING…!!! MBG SD LEGOK PEJAGOAN HARI KAMIS 16 Oktober 2025… NASI 20 Gram LAUK SAYUR TEMPE 6 Gram… Krupuk pakan CORO… TIMUN BASI 5 gram… Mohon di TUTUP SPPG nya…”
Lebih lanjut, Sujud Sugiarto menyoroti legalitas penyedia layanan:
“Menurut informasi VALID dari 70 an SPPG di Kebumen BARU 7 SPPG yg sudah memiliki SERTIFIKAT RESMI, selebihnya masih dalam proses. Ini menunjukkan pengawasan izin sangat lemah, membuka peluang besar untuk kualitas makanan yang tidak terjamin.”
Sikap diam dan minimnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen terhadap rentetan krisis gizi, yang kini diperkuat dengan tudingan korupsi dan legalitas, memunculkan dua dugaan serius:
– Dugaan Keterlibatan Bisnis dan Korupsi: Adanya spekulasi kuat bahwa pejabat tinggi Pemkab atau jaringan mereka memiliki konflik kepentingan dengan penyedia MBG, sehingga memilih melindungi bisnis kotor alih-alih kesehatan anak.
– Gagal Fungsi Total: Keheningan Pemkab adalah cerminan dari ketidakpedulian total terhadap tumbuh kembang anak, menunjukkan kegagalan dalam fungsi pengawasan dan audit anggaran.
Kami menuntut intervensi segera dari otoritas pusat dan langkah-langkah drastis sebagai berikut:
– Intervensi Pusat: Badan Gizi Nasional, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan Kementerian Kesehatan diminta untuk turun langsung ke Kebumen guna memeriksa ulang secara menyeluruh kualitas, standar higienitas, legalitas SPPG, dan kelayakan gizi program MBG.
– Audit Forensik dan Penindakan Korupsi: Melakukan audit total terhadap seluruh rantai pasok dan kontrak katering MBG. Bilamana terjadi korupsi atau penyelewengan dana, maka pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.
– Sanksi Hukum: Segera Tutup SPPG yang tidak berizin resmi. Proses hukum dan cabut izin permanen semua penyedia katering yang terbukti menyajikan makanan berbahaya.
Reporter CN -Waluyo
Narasumber Utama: Sujud Sugiarto, Ketua Garuda Perak.