
KENDAL,– Pemerintah Kabupaten Kendal menunjukkan keseriusan dalam mendukung program nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’ dengan menggelar sosialisasi penegakan hukum di bidang cukai. Kegiatan ini secara spesifik menyasar masyarakat pesisir, nelayan, dan pengelola tempat wisata, yang dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025) di Pantai Indah Kemangi, Kangkung, Kendal.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Pemkab Kendal untuk menekan peredaran rokok ilegal yang secara signifikan merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Pemanasari, menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.
“Kegiatan ini adalah langkah preventif kami dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, kami berharap informasi mengenai gempur rokok ilegal dapat menyebar luas, khususnya di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan,” tutur Bupati.
Bupati Tika menjelaskan bahwa kelompok nelayan menjadi sasaran utama karena data menunjukkan prevalensi perokok aktif yang tinggi di kalangan profesi tersebut (mencapai 44,5% dari total 9.595 nelayan di Kendal).
“Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai yang sah dan tidak memberikan kontribusi apa pun bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama mencegah peredarannya,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Tika mengajak seluruh warga Kendal untuk peduli dan berpartisipasi aktif. “Saya berpesan, mari kita mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal. Ini merugikan negara dan memiliki konsekuensi hukum pidana. Kekuatan Kendal ada pada rasa gotong royong warganya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai regulasi perundang-undangan di bidang cukai, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Hudi. Pihaknya berharap masyarakat pesisir dapat lebih sadar dan aktif membantu upaya pemerintah demi menjaga ketertiban, keadilan fiskal, dan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Kepala Desa Jungsemi, Dasuki, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih karena sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali bagi para nelayan dan masyarakat pesisir di Pantai Indah Kemangi,” kata Kades Dasuki.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen