
SAMPANG,CN- 24 Mei 2025 – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, belum menunjukkan titik terang. Setelah dua tahun dilaporkan, kepolisian belum menetapkan tersangka, memicu pertanyaan dari masyarakat dan lembaga pengawas korupsi.
Kasus yang dilaporkan oleh anggota BPD didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang ini telah menjadi sorotan publik, khususnya warga Karang Gayam yang menantikan kejelasan.
Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim, yang diterima Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, pada Jumat (23/05), menyatakan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim. Koordinasi ini bertujuan untuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, termasuk DRS dan R. Chalilurachman (mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang).
Rencana tindak lanjut penyidik adalah berkoordinasi kembali dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim untuk melaksanakan gelar perkara selanjutnya.
H. Suja’i menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Menurutnya, kasus dugaan penggelapan honor BPD ini tergolong ringan dan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang untuk segera menyelesaikan audit kerugian negara yang menurutnya sudah diekspos ke aparat penegak hukum sejak Januari 2024.
“Kami mendesak Inspektorat dalam mengaudit dari tahapan demi tahapan sampai pada akhirnya menemukan kerugian negaranya yang sudah diekspos ke APH Januari 2024. Dengan adanya kerugian negara tersebut, Polres Sampang saya nilai lamban dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Suja’i.
Suja’i juga mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah. Wakapolres telah meminta Kanit Tipidkor yang baru, IPDA Andi Amin Safitri, untuk segera memperbarui mindik (administrasi penyidikan) dan melaksanakan gelar perkara.
“Wakapolres meminta waktu karena Kanitnya baru, dan apabila ada yang ditanyakan lagi tentang kasusnya agar komunikasi langsung dengan Kanit Tipidkor yang baru,” kata Suja’i menirukan ucapan Wakapolres.
“Sementara Kanit Tipidkor IPDA Andi Amin Safitri saat saya konfirmasi mengatakan kalau Wakapolres sudah menyampaikan kepada dirinya untuk segera digelar perkara dalam penetapan tersangka,” imbuhnya.
Ancaman Aksi di Polda Jatim
Merasa tidak ada kemajuan signifikan, Suja’i bersama rekan lembaga lain dan anggota BPD berencana akan menggelar aksi di Polda Jatim apabila mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016-2021 berinisial DI belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus untuk menginstruksikan ke jajarannya, yakni Polres Sampang, agar kasus korupsi penggelapan honor BPD ini segera dituntaskan dan mantan kepala desa ditetapkan tersangka serta ditahan, biar menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lainnya,” tegas Suja’i.*(Red)