
BARRU, 5 Agustus 2025,- Aparat kepolisian di Barru, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar dugaan sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam dua penangkapan terpisah, polisi mengamankan empat pria dan menyita lebih dari 2.000 liter solar.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Polisi mencegat sebuah truk Hino di wilayah Barru yang dikendarai oleh tiga pria, yaitu H (45), A (24), dan S (31), yang berasal dari Luwu Timur. Di dalam truk tersebut, petugas menemukan 16 jeriken dan 8 drum yang total berisi sekitar 2.080 liter solar.
“Mereka diduga mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Barru untuk dibawa ke Luwu Timur,” kata seorang sumber kepolisian.
Pada penangkapan kedua, yang terjadi keesokan harinya, Sabtu, 2 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan seorang sopir berinisial F (22) asal Kolaka Timur. F juga kedapatan mengangkut 11 jeriken berisi solar bersubsidi dengan menggunakan truk Hino. Ia diduga membeli solar tersebut dari SPBU di Barru untuk dijual kembali di Kolaka.
Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penangkapan ini mengindikasikan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang masif dan terorganisir. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publisher -Red
Reporter CN- Swd