
Lamongan, CN– Di tengah gencar-gencarnya kampanye pemerintah pusat memberantas praktik perjudian “303”, realitas di lapangan justru menunjukkan fenomena yang ironis. Arena judi sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kembali beroperasi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat adanya backing dari oknum anggota TNI, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban.
Pada Sabtu (10/06/2025), Awak Media memantau langsung aktivitas perjudian di Desa Jetis. Pemandangan yang tersaji sangat mencengangkan: puluhan orang memadati arena, dengan tanpa malu memegang uang taruhan dan mencari lawan. Tidak hanya sabung ayam, jenis perjudian lain seperti dadu dan kartu juga diduga berlangsung di lokasi yang sama.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatannya, mengungkapkan kekecewaannya. “Judi sabung ayam ini sudah berjalan sangat lama, Mas, dan anehnya tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum. Yang datang itu bukan cuma warga lokal, tapi dari luar kota semua, pakai mobil mewah. Ada rumor kuat kalau mereka di-back up oleh oknum TNI,” ujarnya dengan nada miris. Ia menambahkan, “Sudah sering kami laporkan, tapi sampai sekarang, baik Polsek maupun Polres setempat seperti enggan bertindak. Apa mereka tidak tahu, atau memang tidak mau tahu?”
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Bang Slamet, Humas LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat). Menurutnya, laporan masyarakat mengenai lokasi ini sudah sering diterima. “Beberapa bulan lalu, arena ini sempat tutup. Kami pikir ada efek jera, tapi nyatanya sekarang beroperasi lagi dengan lebih berani, seolah kebal hukum. Dugaan adanya backing dari oknum aparat ini tentu sangat mencoreng institusi,” tegas Bang Slamet.
LSM FAAM mendesak Polda Jawa Timur dan Denpom Kodam V/Brawijaya untuk segera turun tangan dan membubarkan arena perjudian ini secara tuntas. “Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Bapak Kapolda, Bapak Pangdam V/Brawijaya, bahkan Mabes Polri dan Mabes TNI. Jika benar ada oknum TNI yang terlibat dalam praktik kotor ini, kami akan menuntut penindakan tegas dan transparan. Ini bukan hanya soal perjudian, tapi juga integritas aparat penegak hukum,” tambahnya.
Masyarakat Kedungpring menyuarakan harapan yang sama. Mereka mendesak agar seluruh pihak berwenang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian dan TNI, tidak lagi berdiam diri. “Kami ingin Desa Jetis, dan seluruh Lamongan, bersih dari segala bentuk perjudian. Pasal 303 KUHP itu jelas, ada sanksi tegasnya. Kami berharap Bapak Kapolri bisa menegaskan kembali perintah pemberantasan judi kepada seluruh jajaran di bawah, tanpa pandang bulu,” kata seorang warga lainnya.
Kasus di Kedungpring ini menjadi cerminan bahwa upaya pemberantasan judi “303” masih menghadapi tantangan besar, terutama jika dugaan keterlibatan oknum aparat tidak segera ditindaklanjuti. Akankah penegakan hukum mampu menembus “perisai” yang diduga melindungi praktik haram ini?*(Red)