
KEBUMEN, 5 Mei 2025 – Aktivitas di Pengadilan Negeri Kebumen kembali menjadi sorotan publik dan para pencari keadilan, akibatvketidakonsistenan dalam pelaksanaan jadwal sidang. Dalam sidang hari Senin tanggal 5 Mei 2025 dengan terdakwa Sopono atas dugaan kasus 310 Ayat 1 (pencemaran nama baik) semula di jadwalkan sidang jam 10.00 wib pagi, namun hingga pukul 14.05 wib sidang masih blm di mulai, tentu kejadian hari ini menjadi catatan buruk pengadilan negeri kebumen, sebelumnya hal serupa dan dengan terdakwa serupa sering terjadinya, penundaan yang signifikan, bahkan mencapai hingga tiga jam dari waktu yang telah ditentukan.
Kondisi ini tak pelak menimbulkan kekecewaan dan frustrasi di kalangan pihak berperkara, saksi, maupun kuasa hukum yang telah meluangkan waktu dan biaya untuk menghadiri persidangan. Penundaan yang tidak jelas alasannya ini dinilai mengganggu agenda dan efisiensi waktu para pihak yang terlibat.
Kartiko Nur Rakhmanto (DKK)’Kami sangat kecewa dengan ketidakjelasan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kebumen. Penundaan hingga tiga jam tanpa pemberitahuan yang jelas sangat merugikan waktu dan pekerjaan kami. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan menghambat proses peradilan yang seharusnya berjalan cepat dan efisien.'”Jelas Kartiko
Beberapa pihak menduga bahwa penundaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari padatnya agenda persidangan, belum siapnya berkas perkara, hingga keterlambatan kehadiran majelis hakim. Namun, kurangnya komunikasi dan informasi yang jelas dari pihak pengadilan mengenai alasan penundaan semakin memperburuk situasi.
Ketidakonsistenan jadwal sidang ini bukan kali pertama terjadi di Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelumnya, keluhan serupa juga sempat mencuat, namun belum ada perubahan signifikan dalam sistem penjadwalan dan pelaksanaan sidang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pengadilan Negeri Kebumen dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efisien, dan menghargai waktu para pencari keadilan. Masyarakat berharap agar pihak pengadilan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem penjadwalan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kebumen terkait keluhan mengenai ketidakonsistenan jadwal sidang ini.(Red)