Lahat Selatan – 6 Desember 2025- Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Lahat Selatan patut dipertanyakan. Hasil pemeriksaan fisik Kas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menunjukkan indikasi serius pelanggaran prosedur, di mana uang tunai yang dikelola Bendahara melebihi batas maksimal, bahkan disimpan di luar mekanisme pengamanan yang standar.
Pada pemeriksaan fisik kas yang dilakukan 14 Maret 2025, ditemukan total uang tunai sebesar Rp31.410.000,00 berada di tangan Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal tunai yang diizinkan, yaitu Rp10.000.000,00.
Yang lebih mengkhawatirkan, uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 ternyata dititipkan kepada Kepala Sekolah, dengan alasan Bendahara Pengeluaran tidak memiliki brankas. Permintaan keterangan mengungkap bahwa penarikan tunai sebesar Rp157.000.000,00 dari bank pada 11 Februari 2025 dilakukan karena adanya dugaan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan.
Namun, konfirmasi kepada pihak berwenang, Ketua Pokja BOS dan Aset Disdikbud, menepis kebijakan kaku tersebut, menyatakan bahwa penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penarikan tunai dalam jumlah masif ini murni disebabkan oleh salah tafsir kebijakan, ataukah ada faktor lain yang melatarbelakangi.
Temuan ini diperparah dengan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00 pada tanggal pemeriksaan. Meskipun Bendahara dan Kepala Sekolah telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan lima hari kemudian (19 Maret 2025), fakta adanya selisih kas dalam jumlah fantastis pada saat pemeriksaan menjadi alarm merah atas buruknya tata kelola dan akuntabilitas.
“Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan… dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan… serta meningkatkan kontrol internal.” – Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019.
Tindakan menyimpan uang tunai sebesar Rp30 juta di tangan Kepala Sekolah, apalagi tanpa brankas yang memadai di sekolah, adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip pengamanan dan pemisahan fungsi Bendahara sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
– Pelanggaran Pemisahan Fungsi (PP 12/2019): Penitipan uang tunai dari Bendahara kepada Kepala Sekolah telah mencampuradukkan fungsi Bendahara sebagai pemegang kas dengan fungsi otorisasi/pengawasan yang melekat pada Kepala Sekolah. Ini adalah celah potensial bagi terjadinya kecurangan dan bertentangan langsung dengan semangat PP No. 12 Tahun 2019.
– Pelanggaran Pengamanan Kas (Permendagri 77/2020): Tidak adanya brankas yang layak di kantor Bendahara menunjukkan kelalaian serius dalam menyediakan fasilitas wajib untuk mengamankan uang negara. Selain itu, praktik penarikan tunai dalam jumlah sangat besar (Rp157 juta) untuk kemudian disimpan secara tidak aman, adalah bentuk pengelolaan risiko yang ceroboh.
– Pelanggaran Batasan Penyimpanan Tunai: Uang tunai di tangan pengelola kas melebihi batas maksimal yang diizinkan adalah pelanggaran prosedural yang harus ditindaklanjuti.
Kami mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Lahat untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh. Permintaan pertanggungjawaban susulan tidak serta-merta menghilangkan fakta adanya selisih kas pada saat pemeriksaan. Publik berhak mengetahui, mengapa uang negara puluhan juta rupiah bisa raib dan baru bisa dipertanggungjawabkan setelah lima hari.
Kondisi tersebut secara jelas bertentangan dengan beberapa regulasi kunci:
– Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 (Pasal 19 & 27)
– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 (Tentang pemisahan tugas)
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 (Tentang non-tunai, pelimpahan, dan pembukuan)
– Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2021 (Pasal 9 & 16)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










