MUARA ENIM,- 14/12/2025. Upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mencapai target Pendapatan Retribusi Daerah terhambat oleh kelemahan sistem manajerial. Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai belum memadai, mengindikasikan adanya potensi kebocoran atau inefisiensi dalam pemungutan.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp113.062.672.451,39. Angka ini hanya mencapai 93,55% dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.847.143.074,00.
Salah satu pendapatan utama yang menjadi objek temuan adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).
Untuk melaksanakan pemungutan, Disperindag membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, yakni UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan serta observasi lapangan terhadap mekanisme pengelolaan di ketiga UPTD tersebut, ditemukan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar menghadapi masalah mendasar.
Hasil reviu yang dilaksanakan mencakup tiga jenis retribusi utama selain Pelayanan Pasar, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kelemahan pengelolaan yang ditemukan pada empat SKPD ini secara umum berkaitan dengan:
1. Ketidakmemadaian Mekanisme Pengelolaan: Pencatatan penerimaan dan mekanisme pemungutan di lapangan belum optimal.
2. Kelemahan Pengawasan Internal: Berdampak pada realisasi yang tidak mencapai target penuh (93,55%).
Temuan ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membenahi tata kelola internal di SKPD yang bersangkutan. Pengelolaan Retribusi Daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kelemahan dalam aspek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan reviu ini dengan perbaikan sistem pencatatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kinerja para Unit Pelaksana Teknis, demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh dan akuntabel.
(Redaksi Prima)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










