BATAM, cybernasional.co.id – Puluhan hektare lahan di kawasan hutan lindung/hijau Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, kini dalam kondisi kritis akibat aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diduga tanpa izin resmi. Aktivitas masif ini dikhawatirkan memicu bencana longsor yang mengancam permukiman warga di bawahnya.
Hasil pantauan di lapangan pada Selasa (30/12/2025), sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat aktif mengeruk lereng bukit. Puluhan unit dump truck juga keluar masuk lokasi mengangkut material tanah yang diduga didistribusikan ke lokasi proyek lain di luar kawasan tersebut.
Ironisnya, di sepanjang lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan nama perusahaan, kontraktor, maupun nomor izin lingkungan. Hal ini melanggar transparansi publik dan memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berstatus ilegal.
“Kami khawatir, apalagi sekarang musim hujan. Bukit digunduli tanpa ada tanggul pengaman, lumpur dan longsor bisa menghantam rumah warga kapan saja,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Batam, setiap aktivitas cut and fill wajib mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, serta Izin Prinsip dari BP Batam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hingga berita ini diunggah, pihak pengelola kegiatan di lapangan belum memberikan keterangan. Redaksi juga sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait penggundulan lahan tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













