
Banggai, Sulawesi tengah, 15 Oktober 2025, CN — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Banggai menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (15/10), pukul 13.00 WITA, bertempat di Aula Maleo Mapolres Banggai, pihak kepolisian merilis pengungkapan sembilan (9) kasus narkoba yang berhasil menjaring 26 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., memimpin konferensi pers dan menjelaskan bahwa para tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2025. Dari 26 tersangka yang dihadirkan, 24 di antaranya adalah laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Mereka terlibat dalam jaringan yang beragam. Ada yang terkait dalam jaringan peredaran Sabu Luwuk-Palu dan ada juga yang terlibat dalam peredaran Obat Berbahaya jaringan Pulau Jawa,” terang AKP Hamid, menyoroti kompleksitas peredaran narkoba yang menyentuh Banggai.
Polres Banggai berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti (BB) dari para tersangka, antara lain:
– Narkotika jenis Sabu: 145 sachet dengan berat total 174,91 gram.
– Obat-obatan terlarang: 5.196 butir.
Lebih lanjut, AKP Hamid memaparkan data statistik yang mengkhawatirkan. Secara total, pengungkapan kasus narkoba dan obat berbahaya di Kabupaten Banggai sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai 77 kasus. Angka ini tercatat naik 8% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang berjumlah 71 kasus. Kenaikan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan elemen masyarakat di Banggai.
Dalam konteks penegakan hukum, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal utama dalam perundang-undangan narkotika dan kesehatan, yakni:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 127.
– Ancaman Pidana: Penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun/seumur hidup/mati, disertai denda minimal Rp 1 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Pasal 435, Pasal 436 (UU Kesehatan) serta Pasal 106 dan Pasal 197 (UU Cipta Kerja).
– Ancaman Pidana: Penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar (terkait peredaran obat berbahaya tanpa izin).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini menegaskan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan upaya Polres Banggai untuk terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan demi memutus mata rantai peredaran narkoba.
Menutup sesi, Polres Banggai menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi mengenai peredaran gelap, mohon segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan pelapor akan dilindungi. Mari bersama-sama kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Hamid.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal