
PARIGI MOUTONG – 7 Oktober 2025- Pelaksanaan eksekusi terhadap tanah sengketa di Desa Malakosa, Kabupaten Parigi Moutong, yang seharusnya dilaksanakan pada akhir September 2025, mengalami penundaan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong, Zainal, S.H., menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan verifikasi objek tanah secara menyeluruh demi menjamin kepastian hukum.
Zainal menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, tim dari PN Parigi Moutong akan melakukan pemeriksaan cermat terhadap objek tanah yang bersertifikat.
“Sebelum melakukan eksekusi, kami akan melakukan pemeriksaan objek tanah sengketa untuk memastikan bahwa objek tanah yang akan dieksekusi adalah benar-benar sesuai dengan sertifikat tanah yang menjadi dasar eksekusi,” ujar Zainal kepada wartawan pada Selasa, 24 September 2025.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari potensi kekeliruan lokasi eksekusi yang dikhawatirkan oleh pihak berperkara.
Rencana awal eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan dalam kurun waktu delapan hari sejak 17 September 2025. Namun, hingga tanggal 6 Oktober 2025, eksekusi tersebut belum terlaksana, atau sudah melewati sebelas hari dari perhitungan awal.
Penundaan ini disambut oleh salah satu pihak yang menunggu kepastian status tanah, yang diwakili oleh Sardin (informasi nama dan peran Sardin perlu diverifikasi lebih lanjut). Pihak tersebut menyatakan kekhawatiran bahwa objek lokasi tidak sesuai.
Untuk menindaklanjuti hal ini, PN Parigi Moutong membentuk tim yang melibatkan pejabat pengadilan, pejabat pertanahan, dan pihak terkait lainnya.
“Mereka akan melakukan pengukuran dan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa objek tanah yang akan dieksekusi adalah benar-benar sesuai dengan sertifikat tanah,” tutur Ketua PN.
PN Parigi Moutong berharap proses pemeriksaan objek sengketa ini dapat memastikan akurasi dan legalitas eksekusi, sehingga prosedur berjalan lancar, dan menghilangkan keraguan terkait kesesuaian objek eksekusi di kemudian hari.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir