
Aceh Singkil, 15 Oktober 2025 – Proses persidangan kasus yang menjerat Yakarim Munir kembali tertunda. Sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil pada hari ini, 15 Oktober 2025, harus ditunda karena tiga saksi kunci dari pihak pelapor, PT Delima Makmur, tidak memenuhi panggilan persidangan.
Kuasa hukum Yakarim Munir merespons keras penundaan ini, menilai ketidakhadiran para saksi sebagai bentuk pengabaian serius terhadap proses hukum. Mereka menyampaikan kecaman dan kekecewaan mendalam atas kondisi tersebut.
“Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap pihak pejabat PT Delima Makmur karena tidak hadir pada persidangan hari ini. Seharusnya, mereka yang paling proaktif dalam proses ini, karena mereka yang membuat perkara ini. Kami menduga kuat ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami, Yakarim Munir,” ujar Zahrul, Ketua Tim Penasihat Hukum Yakarim, dalam keterangannya kepada media.
Zahrul menambahkan bahwa ketidakhadiran para saksi yakni Bradley, Sufriadi, dan Ulim yang merupakan pihak pelapor, dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan.
“Mereka sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap tidak hadir. Ini mencederai prinsip keadilan. Mereka seharusnya hadir untuk mempertanggungjawabkan tuduhan mereka di hadapan persidangan agar semua menjadi terang benderang,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menyoroti permintaan dari pihak pelapor agar diperiksa secara daring melalui sambungan konferensi video (Zoom). Permintaan ini ditolak keras oleh tim penasihat hukum karena dinilai tidak berdasar secara hukum acara pidana.
“Permintaan untuk bersaksi secara daring ini seolah ingin mengatur proses peradilan dan mengangkangi hukum acara pidana. Kami menolak keras pemeriksaan secara daring. Bila mereka merasa benar, kenapa harus takut hadir langsung di persidangan?” tegas Zahrul.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi. Menurutnya, ketidakhadiran ini menunjukkan upaya pihak perusahaan untuk mempermainkan hukum.
“Ini jelas sudah mempermainkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dilecehkan oleh pihak yang merasa memiliki kuasa secara ekonomi. Kami melihat ini sebagai pelecehan terhadap keadilan, dan kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
Kuasa hukum menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Hingga rilis berita ini diturunkan, Redaksi telah berupaya menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Singkil dan perwakilan PT Delima Makmur untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait mangkirnya saksi dalam empat kali persidangan terakhir. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi.
Persidangan telah dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Publik menanti apakah agenda persidangan selanjutnya akan berjalan sesuai rencana, atau kembali tertunda akibat ketidakhadiran saksi.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri