Musi Rawas Utara –22 November 2025- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan viber (untuk kolam ikan) yang menggunakan dana desa di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dengan pagu anggaran sekitar Rp 4,3 miliar, terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (HKN) dari Inspektorat Kabupaten Muratara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendra Bahalis, usai melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Selasa (19/11/2025).
Hendra menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk menghadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait perkembangan kasus tersebut.
“Seperti kita ketahui dari press release Kasi Pidsus sebelumnya, kasus pengadaan ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Hendra Bahalis kepada media pada Sabtu (22/11/2025).
Ia merinci bahwa total pengadaan APAR senilai lebih dari Rp 4 miliar tersebut melibatkan dana desa dan dikelola oleh pihak ketiga, dengan koordinasi dari Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muratara.
“Namun, pihak Kejaksaan saat ini masih menunggu berapa persisnya kerugian negara berdasarkan hitungan resmi Inspektorat. Karena prinsipnya, Kejaksaan berupaya meminimalisir kerugian negara dengan cara pengembalian,” jelas Hendra, menirukan penjelasan yang ia terima.
Lebih lanjut, Hendra juga menyinggung adanya upaya dari pihak yang diduga akan ditetapkan sebagai tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
“Terkait isu yang beredar di lingkungan Dinas PMD Muratara, bahwa pihak terkait sedang berupaya mengembalikan kerugian negara. Salah satu caranya, mereka sedang berupaya menjual asetnya,” tambahnya.
Hendra menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan, upaya pengembalian kerugian negara meskipun dilakukan, tidak serta merta menghilangkan unsur pidana yang terjadi.
“Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan proses pidana. Jika kasusnya sudah final, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akan mengadakan press release kembali,” tutup Hendra, mengutip pernyataan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Armen.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










