
Pontianak, l22 Mei 2025– Kalimantan Barat – Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian serius. Kawasan pergudangan Indomarko lama di Jalan Komyos Sudarso disebut-sebut sebagai lokasi penampungan rokok tanpa cukai yang sah, yang kemudian didistribusikan secara bebas. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN), menyikapi fenomena ini dan menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang disebutnya sebagai “skandal hukum terbuka”.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim lapangan DPC LIN melaporkan temuan aktivitas pembongkaran muatan rokok ilegal di lokasi tersebut pada dini hari. Beberapa jenis rokok tanpa cukai seperti “JANDA”, “RASTEL”, “PAPA MUDA”, dan “MBS” teridentifikasi. Rokok-rokok tersebut tampak dikemas dalam kardus polos, kemudian dipindahkan ke mobil boks kecil untuk didistribusikan ke berbagai wilayah.
“Ini bukan lagi rahasia. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa ada rasa takut. Seolah hukum tak lagi berlaku di sini,” ujar Ketua DPC LIN dalam keterangannya kepada media.
Menurut DPC LIN, bisnis rokok ilegal ini menghasilkan keuntungan besar, yang diduga membuat para pelakunya hidup bergelimang harta. Fenomena ini juga diiringi dugaan kedekatan pelaku dengan pihak-pihak berkuasa, termasuk oknum aparat penegak hukum.
“Kalau mau menangkap para pelaku, sangat mudah. Tinggal telusuri jalur distribusinya, pasti sampai ke bandarnya. Tapi anehnya, itu tidak pernah terjadi di Pontianak. Ada apa ini?” tegasnya.
Dugaan keterlibatan aparat dan pejabat terkait menjadi isu yang mencuat. Ketidaktegasan dalam penindakan dan pembiaran yang terjadi dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai siapa yang berperan di balik peredaran rokok ilegal ini.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas mengatur sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam hukuman pidana 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai.
“Jangan sampai negara kalah dengan mafia rokok ilegal. Ini harus dihentikan. Pemerintah pusat harus turun tangan!” seru Ketua DPC LIN.
DPC LIN menyerukan agar penindakan segera dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pedagang kecil, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terlibat di belakang layar. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan peredaran rokok ilegal akan semakin merajalela dan hukum akan terus dipermainkan.”(Red)