BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya secara resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi. Langkah strategis ini diambil guna memberikan proteksi serta edukasi hukum bagi internal organisasi maupun masyarakat luas di wilayah Bekasi.
Pembentukan struktur LBH tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Mahoney Cafe Botanic Garden Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/1/2026). Dalam forum tersebut, H. Rusmi Heryanto, SH, MH dipercaya untuk menahkodai LBH dan Advokasi DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya.
Dalam sambutannya, H. Rusmi Heryanto menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan integritas tinggi. Ia menekankan bahwa prioritas utama lembaga ini adalah menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua DPD. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami bertekad memberikan pendampingan hukum yang maksimal, baik untuk anggota organisasi maupun masyarakat umum yang membutuhkan keadilan,” ujar Rusmi.
Di sisi lain, Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya, Ade Chandra, menjelaskan bahwa kehadiran LBH ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang mudah dan terpercaya.
“Kami tidak ingin masyarakat buta hukum. LBH dan Advokasi Rampas Setia 08 harus menjadi garda terdepan dalam memberikan penyuluhan serta edukasi. Harapan kami, keberadaan lembaga ini dapat meminimalisir kesenjangan informasi hukum di Kabupaten Bekasi,” tegas Ade.
Melalui pembentukan LBH ini, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan tatanan masyarakat yang sadar hukum dan mendapatkan perlindungan yang setara di mata hukum.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










