
Singkil, 22 Agustus 2025 – Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aceh Singkil yang seharusnya menjadi forum strategis justru diwarnai pernyataan yang mengundang tanda tanya besar. Bupati Safriadi, S.H., secara mengejutkan meminta agar tanah bersertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) “tidak boleh diperjualbelikan.” Pernyataan ini bukan hanya keliru, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap esensi reforma agraria.
Sangat disayangkan, di saat rakyat butuh solusi nyata atas konflik agraria, fokus pemerintah daerah justru bergeser ke isu yang tidak relevan, bahkan kontra-produktif. Pernyataan Bupati ini seperti pukulan telak bagi masyarakat kecil yang selama ini berjuang mendapatkan legalitas atas tanah mereka. Sertifikat PTSL seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum, bukan belenggu yang membatasi hak pemilik.
Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Corruption Investigation Committee (CIC) Aceh, Aziz Nawawi. Menurut Aziz, pernyataan bupati adalah blunder fatal yang tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada aturan satu pun yang melarang penjualan tanah bersertifikat hak milik (SHM), yang notabene adalah bukti kepemilikan terkuat di Indonesia,” tegas Aziz. “Sertifikat PTSL itu tujuannya memang melegalisasi aset. Setelah terbit, tanah itu otomatis berstatus Hak Milik. Melarang penjualannya sama saja mengebiri hak masyarakat.”
Aziz menduga bahwa pernyataan ini hanyalah cerminan dari kegagalan memahami program PTSL secara menyeluruh. Alih-alih fokus pada akar masalah, seperti penyelesaian konflik tanah atau penertiban HGU, bupati justru terjebak dalam isu sepele yang menunjukkan ketidakmampuannya membedakan antara legalisasi aset dan pembatasan hak.
Pernyataan Bupati ini semakin ironis jika dihadapkan pada realitas di lapangan. Masyarakat di Kecamatan Danau Paris, misalnya, sudah sejak lama merana akibat sengketa tanah dengan PT Delima Makmur. Lahan-lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan rakyat justru dikuasai korporasi raksasa.
“Seharusnya BPN dan Pemerintah Aceh Singkil fokus menertibkan HGU perusahaan-perusahaan nakal,” ujar salah satu tokoh masyarakat Danau Paris. “Berikan plasma 20% yang sudah menjadi hak kami. Itu baru namanya menyejahterakan rakyat, bukan malah membatasi hak kami dengan aturan yang dibuat-buat!”
Publisher -Red
Reporter -Amri